BPJS Kesehatan Cirebon Siap Laksanakan Ketentuan Relaksasi Tunggakan JKN

BPJS Kesehatan Cirebon Siap Laksanakan Ketentuan Relaksasi Tunggakan JKN

CIREBON - BPJS Kesehatan Cabang Cirebon siap melaksanakan relaksasi tunggakan iuran di tengah Pandemi Covid-19.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan  Presiden nomor 82/2018 tentang jaminan kesehatan.

Kebijakan relaksasi ini, untuk meringankan beban peserta JKN-KIS yang terdampak pandemi covid-19.

Peserta yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran paling lama sebanyak enam bulan.

“Kenijakan relaksasi tunggakan ini diharapkan dapat menbantu peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya nonaktif karena memiliki tunggakan iuran,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Budi Setiawan di acara Ngopi Bareng dengan Media, Rabu (24/6).

Menurut Budi, sisa tunggakan yang ada akan diberikan kelonggaran sampai dengan tahun 2021. Sehingga status kepesertaannya tetap aktif apabila secara  rutin membayar iuran JKN-KIS setiap bulannya.

Disampaikan dia, relaksasi tunggakan iuran JKN-KIS bagi peserta menandakan pemerintah hadir membantu masyarakat di tengah pandemi covid-19. 

Sebab, bila mengacu pada peraturan presiden sebelumnya, peserta JKN-KIS yang menunggak apabila ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya harus melunasi tunggakan sesuai denhan bulan tertunggak atau maksimal 24 bulan tunggakan. (apr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: