Kejaksaan Gandeng Brimob, Segera Eksekusi, Salah Satu Terdakwa Menolak Dijemput

Kejaksaan Gandeng Brimob, Segera Eksekusi, Salah Satu Terdakwa Menolak Dijemput

CIREBON - Terbitnya putusan kasasi APBD gate 2004, yang mana Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa mantan anggota DPRD 1999-2004 membuat Kejaksaan Negeri (kejari) bersiap-siap untuk melakukan eksekusi. Pantauan Radar di gedung Kejaksaan Negeri Cirebon, kemarin begitu muncul berita tentang pengajuan kasasi terdakwa APBD gate kandas, korps Adhyaksa ini langsung ambil ancang-ancang. Terlebih lagi setelah melihat langsung isi putusan kasasi terhadap ketiga berkas, yakni Ahmad Junaedi cs, Haries Sutamin cs dan Z Iskandar cs, semakin menguatkan kejaksaan untuk segera melakukan eksekusi terhadap 21 terdakwa tersebut. Sumber Radar di internal kejaksaan menjelaskan, munculnya putusan penolakan kasasi, kejaksaan akan melakukan ekskeusi mengacu kepada KUHP pasal 268 pasal 1 yang menyebutkan permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut. “Kalau tidak ditahan, ini sama saja menyakiti hati rakyat. Dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan Brimob,” kata salah satu sumber Radar di Kejaksaan, kemarin. Tidak hanya itu kejaksaan dikabarkan segera meminta surat keterangan dari pihak RT atau RW tempat tinggal terdakwa, khususnya terdakwa yang meninggal dunia. Surat itu rencananya akan menjadi bahan laporan ke Kejaksaan Agung. Kalau memang sudah meninggal, maka keluarganya akan diminta membayar denda atas kerugian uang negara. Sementara itu Kajari A Sudarman SH MH melalui Kasi Intel Paris Manalu SH saat dikonfirmasi, justru enggan berkomentar. Paris beralasan saat ini kejaksaan belum menerima salinan putusan kasasi dari MA. Karenanya dirinya tidak mau memberikan pernyataan lebih jauh. “Kami tetap berpegangan bukti tertulis, selama belum ada, maka kami belum bisa memberikan pernyataan,” katanya. Salah satu terdakwa APBD gate, Citoni kepada Radar mengaku belum menerima petikan putusan kasasi dari MA. Kalaupun memang benar sudah ada, politisi PDIP ini hanya bisa pasrah, dan sebagai warga negara yang taat hukum akan menjalani proses hukum. Terlebih lagi dengan posisinya menempati jabatan politis, maka sudah menjadi risiko baginya. “Sebagai warga negara yang baik, saya hanya bisa pasrah,” katanya. Citoni bahkan sempat mengungkapkan, jika mendapatkan surat eksekusi dari kejaksaan, dirinya tidak ingin dijemput di rumahnya. Dia justru memilih mendatangi langsung ke kejaksaan untuk ditahan. Hal ini sebagai upaya untuk mengurangi beban psikologis keluarga, khususnya anak-anaknya. “Tidak usah dijemput, saya nanti pilih datang langsung ke kejaksaan saja,” ujarnya pasrah. Sementara itu penasihat hukum terdakwa, Waode Nur Zaenab SH saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, tidak kunjung diangkat. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: