Lebih dari 1/3 Anggota DPRD Malas

Lebih dari 1/3 Anggota DPRD Malas

Rapat Paripurna Molor Sejam, Tetap Tidak Hadir

MAJALENGKA – Pada bulan Ramadan, anggota DPRD Kabupaten Majalengka justru banyak yang malas. Agenda paripurna kemarin (11/7), ternyata hanya dihadiri 32 orang dari total 50 anggota DPRD, atau kurang dari 2/3. Yang tidak hadir lebih dari 1/3. Untungnya, rapat paripurna ini tidak mengagendakan pengambilan keputusan, sehingga tidak perlu memenuhi mekanisme kuorum.

Rapat paripurna di suasana puasa ini pun sempat molor selama satu jam lebih. Dari jadwal yang ditetapkan. Sedianya rapat dimulai pada pukul 09.00, namun karena menunggu anggota DPRD bisa hadir lebih dari setengahnya, rapat baru dimulai sekitar pukul 10.00 lebih.

Akibatnya, sejumlah tamu undangan rapat dari kalangan Muspida, OPD, dan kalangan umum lainnya yang diundang pada rapat paripurna yang terbuka untuk umum ini mesti menunggu hingga hampir satu jam sampai rapat ini dimulai.

“Rapat paripurna ini yang hadir 32 anggota,” ujar Ketua DPRD Majalengka H Surahman SSos saat membuka rapat Paripurna Pertanggungjawaban Penggunaan APBD Tahun Anggaran 2012.

Di antara 32 anggota DPRD yang hadir tersebut, ada sekitar 17 anggota DPRD dari sejumlah fraksi yang absen. Di antaranya fraksi PDIP absen 2 orang, fraksi Golkar absen 1 orang, fraksi PKB absen 3 orang, fraksi PAN absen 3 orang, fraksi PKS absen 1 orang, Fraksi PPP absen 2 orang, fraksi Demokrat absen 1 orang, fraksi GNBUK absen 2 orang, dan fraksi Patriot Bintang absen 3 orang.

Saat jalannya sidang pun, tampak jelas banyak kursi kosong di ruangan Paripurna, karena ditinggal sang pemilik kursi. Dan alhasil jalannya sidang paripurna ini pun kurang maksimal.

“Saya merasa malu sama disiplin teman-teman dewan. Masa diduluin datangnya sama tamu undangan. Harusnya mereka bisa menghormati diri sendiri kalau mau dihormati. Kalau gini kan gak bisa jaga nama baik lembaga,” keluh Surahman.

Surahman menegaskan, pelaksanaan rapat paripurna ini tidak ada kaitannya dengan bulan puasa dan menjadi alasan anggota DPRD untuk tidak hadir. Justru menurutnya, rapat paripurna ini merupakan agenda resmi dan semua anggota DPRD sudah diberikan pemberitahuan dan undangan untuk menghadiri rapat ini.

Meski demikian, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi kepada anggota DPRD yang kerap kali mangkir dalam berbagai macam agenda, termasuk di paripurna DPRD. Hanya saja, memang pada dalam UU No 27 tahun 2009 diatur tentang tupoksi MPR, DPD RI, DPR RI, dan DPRD. Disebutkan jika anggota DPRD yang absen di rapat Paripurna enam kali berturut-turut bisa langsung di-PAW oleh partainya.

“Kita tidak bisa memberikan sanksi seperti PNS atau TNI Polri yang absen bisa disanksi atasannya. Ada juga kalau enam kali berturut-turut absen paripurna bisa di-PAW sama partainya. Tapi sampai sekarang kan tidak ada yang mangkir enam kali berturut-turut, paling ada juga selang seling entah itu alasannya berhalangan karena sakit atau ada keperluan lain,” ujarnya.

Namun, dia memandang, jika sanksi kepada anggota DPRD yang sering absen ini bisa datang langsung dari penilaian masyarakat. “Yang memberikan sanksi nanti masyarakat. Kalau anggota DPRD yang malas-malas ya jangan dipilih lagi,” imbuhnya. (azs)

 

FOTO:AZIS MUHTAROM/RADAR MAJALENGKA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: