TPK Harus Bersih dari Kepentingan

TPK Harus Bersih dari Kepentingan

“AEoI adalah fasilitas sistem pertukaran informasi otomatis untuk mengetahui dan mengawasi potensi pajak, baik di dalam maupun di luar negeri. AEoI juga bisa dimanfaatkan untuk mendeteksi dana milik perorangan atau badan hukum yang disimpan di negara lain,” tuturnya.

Menurutnya, saat ini Indonesia telah menandatangani kesepakatan implementasi AEoI dengan Hong Kong, Tiongkok dan Swiss. Kesepakatan itu memungkinkan pemerintah Indonesia mendeteksi dana milik para tersangka koruptor, utamanya yang disembunyikan di ketiga negara tersebut.

“Penerapan AEoI sendiri sudah disepakati setidaknya oleh 100 negara anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau OECD (Organization for Economic Cooperation and Development),” ujarnya.

Politisi Golkar ini mengingatkan agar pemerintah belajar dari kegagalan tim pemburu aset Bank Century di Swiss bernilai USD 156 juta yang disimpan di Bank Dresdner. “Karenanya pemerintah harus memastikan semua anggota TPK bebas dari kepentingan pihak lain,” katanya.

Sementara, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita LH Simanjuntak meminta Kejaksaan Agung melakukan inventarisasi aset-aset buronan kasus Bank Bali Joko Tjandra.

“Setiap pelaku tindak pidana korupsi kalau sudah ada putusan pengadilan, kejar tangkap orangnya, kejar uangnya, dan asetnya, itu sudah satu paket. Jadi bukan hanya orangnya dan uangnya, tapi (mengeksekusi) hartanya sesuai putusan pengadilan juga harus dilaksanakan,” ujarnya.  (gw/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=Obqd9d5SJUU&t=2s
https://www.youtube.com/watch?v=cStY4p6UUGs

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: