Jawa Barat Tunggu Cantolan Hukum Perda Pondok Pesantren

Jawa Barat Tunggu Cantolan Hukum Perda Pondok Pesantren

BANDUNG - DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Barat mendorong pemerintah pusat segera membentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Agama mengenai pesantren menyusul lahirnya Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

Dorongan tersebut dikupas dalam dialog virtual bertajuk \"1.000 Ulama untuk Perda Pesantren\", Sabtu (25/07). Dialog ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan Harlah ke-22 PKB.

Dialog virtual melalui aplikasi zoom itu diikuti ratusan peserta dari berbagai pelosok tanah air. Tampil sebagai Keynote Speaker dalam dialog, Ketua DPW PKB Jabar Syaiful Huda dan Ketua Pansus Perda Pondok Pesantren DPRD Jabar Sidkon Djampi, beserta tiga narasumber yaitu Dr Bambang Q-Anees (akademisi), Dr KH Tatang Astarudin (Pakar Hukum), KH Maman Imanulhaq (Anggota Komisi VIII DPR RI FPKB).

\"Perda pesantren yang sedang dibahas di DPRD Jabar ini adalah langkah maju. Karena seringkali pemerintah berdalih ketika ingin membina atau memfasilitasi pondok pesantren, tidak ada regulasinya,\" ujar Syaiful Huda dalam rilisnya yang diterima radarcirebon.com.

Perda Pondok pesantren ini, lanjut Huda, akan menjadi landasan hukum yang bisa dirujuk pemerintah dalam mengembangkan dan memfasilitasi proses pendidikan, dakwah Islam, termasuk pemberdayaan ekonomi santri maupun masyarakat secara luas di Jawa Barat.

\"Ponpes di seluruh Jawa Barat perlu mendapatkan prioritas pembangunan. Kalau Jabar ingin berhasil, ya salah satu elemen yang harus didukung penuh adalah pondok pesantren. Termasuk seluruh jaringan alumninya. Inilah sumber daya yang sesungguhnya bisa diwujudkan di Jawa Barat,\" tegas Huda yang duduk sebagai Ketua Komisi X DPR RI itu.

Menurutnya, semua elemen pesantren sejatinya berharap Raperda Pesantren secepatnya bisa disahkan. Saat ini, tinggal dorongan dari masyarakat terhadap pemerintah pusat khusunya, agar PP kemudian disusul Keputusan Menteri Agama RI tentang pondok pesantren segera dikeluarkan guna memudahkan lahirnya peraturan daerah tentang pondok pesantren.

\"Karena kendala yang ada saat ini adalah legal standingnya di pusat, yang mengakibatkan perda ini terpending (tertunda),\" ungkap Huda seraya menyebut seluruh ponpes dan santri harus terlibat aktif dalam pembangunan di tempatnya masing-masing.

Ketua Pansus Perda Pondok Pesantren DPRD Jabar Sidkon Djampi menjelaskan, tujuan dibentuknya perda pondok pesantren agar fungsi dakwah dan pendidikan berjalan secara sistematis sesuai undang-undang. Soal fungsi pemberdayaan ekonomi, bukan hanya untuk santri, tetapi masyarakat secara luas di luar pesantren.

\"Dan connecting antar pesantren juga bisa terjalin. Dan perda ini bisa menjadi landasan pencapaian target Jabar Juara Lahir Batin tentunya,\" kata ketua Fraksi PKB DPRD Jabar itu.

Lebih jauh, kata Sidkon, Perda Pondok Pesantren Jawa Barat diharapkan bisa menjadi sumber motivasi bagi seluruh pemerintah provinsi dan daerah lain di Indonesia terkait perhatiannya terhadap pesantren.

\"Maka kita ingin mengetuk pintu para wakil rakyat khusunya di Komisi VIII DPR RI bahwa di Jawa Barat dan juga daerah lain sangat membutuhkan cantolan hukum untuk membentuk perda tentang pesantren ini,\" ungkap Sidkon. (hsn/opl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: