Kejaksaan Negeri Indramayu Periksa Mantan Bupati Anna Sophanah

Kejaksaan Negeri Indramayu Periksa Mantan Bupati Anna Sophanah

INDRAMAYU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melakukan pemeriksaan terhadap mantan bupati Indramayu Anna Sophanah, Rabu (29/7). Dia dipanggil untuk diminta keterangan dan klarifikasi terkait kasus dugaan penyelewengan retribusi tujuh obyek wisata di Indramayu.

Pantauan radarindramayu.id, Anna tiba di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) sekira pukul 9.45 WIB tanpa didampingi kuasa hukum. Dia langsung menuju ruang Pidana Khusus (Pidsus) yang berada di lantai 2 Kejari Indramayu.

Setelah hampir enam jam menjalani pemeriksaan, Anna menyatakan kehadiran dirinya hanya untuk memenuhi panggilan penyidik. Ia dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

Baca juga:

Waduh, Indramayu Paling Banyak Dugaan Penyelewengan Dana Bansos Covid-19 di Jawa Barat

\"Sebagai warga negara yang baik saya harus datang. Silakan saja tanya kepada penyidik untuk lebih jelasnya,\" terang Anna sambil meninggalkan kantor Kejari Indramayu kepada wartawan.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Douglas Pamino Nainggolan membenarkan telah memanggil mantan Bupati Indramayu, Anna Sophanah. Dia dipanggil hanya untuk dimintai klarifikasi dan keterangannya terkait dugaan penyelewengan terhadap pengelolaan dan retribusi obyek wisata.

\"Yang jelas dia diminta keterangan dan klarifikasi terkait adanya dugaan penyelewengan. Ada kerugian negara terhadap pengelolaan dan retribusi 7 obyek wisata. Sedangkan kerugian negaranya masih kita bicarakan dengan BPK,\" pungkasnya.

Perlu diketahui, ketujuh obyek wista yang dimaksud meliputi Pantai Balongan Indah, Pantai Tirtamaya, Pantai Glayem, Pantai Karangsong, Hutan Mangrove Karangsong, Waterpark Bojongsari, dan Gedung Mutiara Bangsa Indramayu. (jml)

Saksikan juga video berikut ini:

https://youtu.be/O91Le8vrurQ

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: