Segera Belajar di Sekolah, Bupati Acep Terbitkan Perbup KBM Tatap Muka

Segera Belajar di Sekolah, Bupati Acep Terbitkan Perbup KBM Tatap Muka

KUNINGAN - Kabar gembira bagi para siswa formal dan nonformal di Kabupaten Kuningan setelah lama tidak belajar di kelas. Bupati Acep Purnama resmi menerbitkan regulasi soal kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka.

Aturan ini tertuang dalam Perbup Nomor 59 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perbup nomor 47 tahun 2020, yakni tentang pedoman pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka penanganan Covid-19. Sekolah juga diminta untuk menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer.

Juru Bicara Crisis Center Covid-19 Kuningan, Agus Mauludin dalam keterangan persnya, Sabtu (1/8) menjelaskan, jika perbup tersebut memperbolehkan sekolah melaksanakan KBM secara tatap muka. Hanya saja, setiap sekolah ditekankan untuk memenuhi persyaratan khusus.

“Ya sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka. Namun dengan persyaratan seperti dalam perbup. Artinya, protokol kesehatan tetap diterapkan ketika proses KBM berlangsung di lingkungan sekolah secara ketat,” tandasnya.

Menurutnya, regulasi itu tidak mewajibkan sekolah untuk melaksanakan tatap muka, hanya sebatas mempersilakan. Sebab sepanjang memenuhi persyaratan yang tercantum dalam perbup, maka sekolah dibolehkan tatap muka.

“Pada pasal 5 poin 1, sistem pembelajaran sekolah yang dilakukan tatap muka harus memerhatikan kemampuan sekolah dan persetujuan orang tua siswa. SOP pembelajaran secara tatap muka ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kuningan,” terangnya.

Setiap sekolah atau institusi pendidikan formal maupun nonformal, lanjut Agus, harus melaksanakan anjuran cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer yang memadai, serta mudah diakses oleh setiap orang. Institusi pendidikan wajib memastikan proses pembelajaran tetap berjalan, dan terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan pendidikan dengan memerhatikan protokol kesehatan.

“Dalam upaya pencegahan dan pengendalian, institusi pendidikan harus membersihkan serta melakukan disinfeksi sarana dan prasarana sekolah secara berkala. Khususnya pada bagian yang sering disentuh seperti handle pintu dan tangga, tombol lift, peralatan yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lain,” ujarnya.

Selain itu, institusi pendidikan harus menjaga kualitas udara di dalam ruangan dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ke ruangan. Melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap gerbang masuk, menerapkan jaga jarak, mengatur tempat duduk dan selalu menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan.

“Setiap penanggung jawab sekolah atau institusi pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai regulasi, maka akan diberikan sanksi lisan, sanksi tertulis, penghentian kegiatan sementara, penghentian tetap kegiatan hingga pencabutan izin,” tegasnya.

Agus menambahkan, perbup ini telah ditetapkan per tanggal 30 Juli 2020. Sehingga bagi sekolah atau institusi pendidikan yang memenuhi persyaratan dimaksud, maka pada Senin (3/8) besok dapat mengadakan pembelajaran tatap muka. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: