Ibu Kota Diprediksi Bakal Terjadi Lonjakan Covid-19

Ibu Kota Diprediksi Bakal Terjadi Lonjakan Covid-19

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan kembali aturan ganjil genap di 25 ruas mulai Senin (3/8). Aturan ini diterapkan untuk \'mengerem\' penularan covid-19 yang masih saja tinggi. Namun, sistem ganjil genap justru diprediksi bakal meningkatkan lonjakan.

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah menilai penerapan ganjil genap saat ini tidak tetap. Terlebih dengan alasan sebagai langkah antisipasi maraknya klaster perkantoran penyebaran covid-19.

Kebijakan tersebut, dinilainya justru akan semakin menambah banyak pasien covid-19. Terutama penyebaran dari angkutan umum, karena sulitnya melakukan physical distancing atau jaga jarak.

\"Dengan ganjil genap ini, akan terjadi penularan yang tinggi. Orang berkerumun, antre di halte, stasiun. Mereka naik ojol, pakai helm ojol. Kan bisa menular lewat helm,\" ujar Trubus, Minggu (2/8).

Menurutnya, kebijakan yang paling tepat untuk memutus penyebaran covid-19 adalah dengan bersikap tegas kepada masyarakat yang tak menerapkan protokol kesehatan.

\"Cara paling efektif, harusnya memberi tindakan tegas agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan,\" tegasnya.

Dikatakannya, sistem ganjil genap di ibukota baru bisa diterapkan saat kurva pandemi COVID-19 di Indonesia sudah turun.

\"Penerapan ganjil genap harus menunggu kurvanya turun. Saat ini saja belum sampai puncak. Masih jauh puncaknya,\" ujarnya.

Penerepan di masa pandemi saat ini, justru dinilainya sebagai upaya Pemprov DKI Jakarta menambah pemasukan APBD DKI Jakarta. Sebab semakin banyak yang ditilang atau terkena sanksi makan akan semakin tinggi uang yang masuk.

\"Kalau melanggar kan ada sanksi, apalagi ada e-tilang. Saya melihat ini menjadi peluang pemasukan bagi Pemprov DKI. Selama ini kan DKI Jakarta memperoleh penghasilan sekitar Rp1,1 sampai 1,5 miliar dari pelanggar lalu lintas itu,\" ungkapnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan sistem ganjil genap merupakan kebijakan rem darurat (emergency break) mencegah klaster 19 perkantoran. Hal ini sesuai Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi.

\"Dan di dalam Pergub 51 juga telah diatur bahwa dalam situasi tertentu ada dua \'emergency break\' yang bisa diterapkan Pemprov DKI Jakarta, salah satunya mekanisme ganjil genap kendaraan,\" katanya.

Dijelaskannya, tujuan pengaturan tersebut muaranya adalah prinsip jaga jarak, baik di lingkungan kantor serta di pusat-pusat kegiatan.

Kebijakan itu diberlakukan karena pihaknya melihat volume lalu lintas di Jakarta terus mengalami kenaikan setiap harinya selama pelaksanaan PSBB transisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: