Anak di Bawah Umur Diancam Ayah Tirinya untuk Diam hingga Hamil

Anak di Bawah Umur Diancam Ayah Tirinya untuk Diam hingga Hamil

CIREBON - Seorang ayah berinisial Krs (44) tega mencabuli anak tirinya berinisial Cnd yang masih berusia 16 tahun. Mirisnya, kini korban hamil dan melahirkan seorang anak tapi meninggal dunia.

Keterangan yang dihimpun radarcirebon.com, awalnya pada Agustus 2019, korban sedang tertidur di kamar rumah ibunya di Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon.

Tersangka terangsang ketika melihat korban sedang tidur. Korban terbangun saat tersangka masuk ke kamar.

Namun, tersangka mendorong tubuh korban ke atas kasur sambil menyuruh diam tidak berisik. Tersangka lantas melancarkan aksi bejatnya.

Pebuatan tersangka terhadap korban bukan hanya sekali. Namun sebanyak lima kali dalam waktu dan hari berbeda.

Akibat perbuatan tersangka, korban hamil dan melahirkan anak. Namun anak (bayi) yang dilahirkannya itu meninggal dunia.

\"Modus yang dilakukan tersangka dengan cara mengancam menyuruh diam korban untuk tidak melawan. Saat ini korban masih mengalami trauma karena sudah disetubuhi sebanyak lima kali oleh tersangka,\" kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddidi dampingi Kasat Reskrim, Kompol Rina Perwitasari, Jumat (7/8).

Menurut kapolresta, kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke ibunya.

\"Setelah mendapat cerita dari sang anak (korban, red), sang ibu melapor ke Polresta Cirebon dan tersangka berhasil kami amankan,\" jelasnya.

Kombes Pol M Syahduddi menegaskan, tersangka dijerat dengan PasaI 76 D jo PasaI 81ayat (I) dan Pasal 81 ayat (2) dan PasaI 81 ayat (3) dan Pasal 76(E) jo PasaI 82 ayat (I) Undang-undang Repubik Indonesia Nomor I7 tahun 20I6 tentang penerapan peraturan pamerintah pengganti undang-undang Nomor I tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pedindungan Anak menjadi Undang-undang.

\"Hukumannya minimal lima tahun, maksimal 15 tahun kurungan penjara,\" tegasnya. (rdh)

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/YyoyNveFGrg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: