TNI dan Polri Operasi Penegakan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19

TNI dan Polri Operasi Penegakan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19

JAKARTA – TNI bersama Polri akan mulai menggelar operasi pendisiplinan protokol kesehatan terkait penanganan Covid-19. Penerapan pendisiplinan tersebut berlaku di seluruh markas TNI dan kepolisian se-Indonesia.

Operasi pendisiplinan internal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020. Dalam inpres tersebut mengatur kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa selama dua hari ke depan, seluruh jajaran TNI dan Korps Bhayangkara akan melakukan operasi pendisiplinan protokol kesehatan terutama penggunaan masker kepada anggotanya.

“Hari ini Selasa dan Rabu, seluruh kantor TNI dan kantor polisi di seluruh Indonesia melakukan pendisiplinan penggunaan masker,” kata Argo dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (18/8).

Argo menyebut, dalam melakukan operasi pendisiplinan itu, nantinya jajaran Polisi Militer (POM) melakukan pengecekan pendisplinan penggunaan masker di internalnya.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Provost dalam peningkatan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan demi pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“POM akan melakukan operasi penegakan displin protokol kesehatan di internalnya, sedangkan Provost di kantor polisi seluruh Indonesia,“ ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres Nomor 6 tahun 2020. Inpres itu berisi perintah agar seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.

Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. (hsn/gin/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: