17 Warung Makan Terjaring Razia

17 Warung Makan Terjaring Razia

KUNINGAN – Upaya penegakkan surat edaran bupati tentang kegiatan pada bulan Ramadan, dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kuningan. Kemarin (15/7), puluhan personelnya diterjunkan untuk merazia warung-warung makan yang buka siang hari. Razia yang dilakukan Satpol PP itu tidak melibatkan aparat kepolisian. Satu per satu warung-warung yang ada di Pasar Baru, Pasar Kepuh, Pasar Langlangbuana dan Pujasera didatangi. Setelah didata terdapat 17 warung yang dinilai melanggar imbauan bupati. “17 pemilik warung tersebut kami datangi satu per satu. Kami lakukan upaya persuasif agar menghormati masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa,” tutur Kasi Ops Satpol PP, Indra Nugraha Ishak SSTP MSi. Sebagai langkah tindak lanjut, Selasa (16/7) ini para pemilik warung tersebut hendak dipanggil ke kantor. Mereka akan diberikan pengertian bahwa selama ini tidak menghargai warga yang sedang berpuasa. “Jauh-jauh hari kami sudah sebarkan surat edaran yang berisi tentang ketentuan jam buka warung makan. Ada 1000 lembar yang kami sebarkan. Tapi mereka tidak mengindahkannya,” ujar Indra mewakili Kasatpol PP, Deni Hamdani SSos MSi. Razia tersebut melibatkan satu pleton pasukan sebanyak 30 personel. Mereka dibagi 4 tim, agar dapat menjangkau target sasaran razia. Operasi dilakukan mulai pukul 10.00. Bahkan bertepatan dengan razia itu, Muspika Luragung melakukan hal serupa pada warung-warung kasreng. “Saya dengar di Luragung juga sama. Hanya saja dilakukan secara gabungan melibatkan aparat kepolisian dan koramil,” terangnya. Indra mengatakan, sebetulnya razia yang dilakukannya tidak hanya pada hari itu saja. Sebelumnya warung bebek yang berlokasi tidak jauh dari Arena pacuan kuda, ditegur olehnya untuk tutup siang hari. “Kami juga berencana untuk melakukan kegiatan serupa pada hari-hari ke depannya. Intinya kami akan mengamankan kebijakan bupati yang telah dikeluarkan berupa surat edaran,” tandasnya. Selain warung makan, Satpol PP juga kerap memantau peredaran petasan. Hanya saja sejauh ini pihaknya belum menemukannya. Yang ada baru kembang api yang dianggap tidak melanggar. (ded)              

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: