Polisi Ringkus Pejudi Remi

Polisi Ringkus Pejudi Remi

INDRAMAYU - Polisi kembali menggerebek lokasi perjudian. Kali ini sebuah tempat yang dijadikan sebagai arena judi berjenis remi berhasil digulung polisi. Dari penggerebekan yang dilakukan jajaran Unit IV Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu, diamankan dua orang pemain judi. Sementara sejumlah pejudi lainnya melarikan diri. Anggota unit reskrim yang ketika itu tengah berpatroli, mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa tengah dilakukan aktivitas judi remi di teras rumah salah seorang warga di Blok Sawah, Desa Pagirikan, Kecamatan Pasekan. Mendapat laporan itu, polisi pun bergerak menuju lokasi yang disebutkan. Sesampainya di lokasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Sejumlah orang yang tengah asyik bermain kartu dengan menggunakan sejumlah uang sebagai taruhannya itu, langsung digerebek petugas. Kedua pejudi yang berhasil diamankan sebelumnya sempat melarikan diri. Namun pelariannya berhasil dihentikan dan digelandang petugas. Kedua pejudi yang berhasil diamankan itu yakni Sun (41) dan Sup (35), yang tinggal tidak jauh dari lokasi penggerebekan. “Bersama keduanya, kami juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp175.000, yang dijadikan sebagai taruhan, 2 set kartu remi, dan dua buah telepon genggam. Keduanya akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian,” terang Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Perdana Putra, Senin (15/7). (cip)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: