Lagi, Kementan Jadi Sorotan, Tetapkan Ganja sebagai Tanaman Obat Binaan

Lagi, Kementan Jadi Sorotan, Tetapkan Ganja sebagai Tanaman Obat Binaan

JAKARTA– Kementerian Pertanian kembali jadi sorotan publik. Setelah menetapkan ganja sebagai komoditas tanaman obat binaan Kementerian Pertanian.

Ganja ditetapkan sebagai tanaman obat melalui Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri SYL pada 3 Februari 2020.

“Komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan,” demikian bunyi diktum kesatu Kepmen Komoditas Binaan Kementan.

Lampiran Keputusan Menteri Pertanian ini memuat ratusan jenis komoditas Binaan Kementan. 

Di antaranya tanaman pangan 33 jenis, komoditas buah-buahan 60 jenis, komoditas sayuran 82 jenis, komoditas tanaman hias 361 jenis komoditas perkebunan 140 jenis, dan komoditas tanaman obat 66 jenis, salah satunya ganja.

Selain itu, lampiran Keputusan Menteri Pertanian juga memuat daftar hewan ternak yang masuk komoditas binaan Kementerian Pertanian.

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum ketujuh.

Seperti diketahui, ganja masuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang haram ini tidak boleh dikonsumsi, diproduksi, dan didistribusikan. (yud)

https://youtu.be/VME_UaJpjS0

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: