Komisi C Bela Camat Cidahu

Komisi C Bela Camat Cidahu

Siap Jadi Mediator Kedua Belah Pihak KUNINGAN - Tuntutan mundur para kepala desa se Kecamatan Cidahu kepada camatnya, mendapat tanggapan dari anggota Komisi C DPRD Kuningan, Dede Ismail. Menurut politisi asal Partai Gerindra ini, tindakan para kepala desa meminta mundur Camat Cidahu dari jabatannya merupakan tindakan yang tidak bijak. ”Permintaan para kades agar camat mundur dari jabatannya, saya kira tidak bijak,” jelas Dede Ismail saat dihubungi Radar, Jumat (15/10). Dede mengaku, dirinya termasuk yang ikut hadir dalam rapat bersama camat, kapolsek, pengusaha galian dan Kades Kertawinangun di Kecamatan Cidahu dalam membahas adanya tindakan penutupan jalur truk ke lokasi galian di Desa Kertawinangun. ”Sepengetahuan saya, karena saya ikut hadir dalam rapat itu, kondisi sebelum rapat fresh-fresh saja. Tapi pada saat rapat dimulai memang cukup memanas,” ujar Dede. Kendati demikian kata Dede, dalam pertemuan tersebut kemudian ditemukan pemecahan masalah. Karena Ia bersama semua unsur muspika berkeinginan agar suasana bisa tetap kondusif terutama antara masyarakat dengan pengusaha galian, maka akhirnya terjadilah mufakat. Para pengusaha galian setuju untuk segera memperbaiki jalan Desa Kertawinangun. Dijelaskan dia, mufakat itu juga melahirkan kesanggupan dari para pengusaha galian C untuk bersama-sama memperbaiki jalan Desa Kertawinangun. Masing-masing urunan Rp3 juta per pengusaha untuk memperbaiki jalan desa yang mengalami kerusakan. ”Kemudian disepakati juga, perbaikan jalan itu akan dilakukan satu minggu setelah rapat waktu itu. Kalau sampai sekarang berarti hari Sabtu 16/10 (hari ini) harus sudah dilaksanakan,” tukasnya. Selanjutnya mengenai pernyataan Kades Kertawinangun soal adanya intimidasi dari camat, hal itu tidak betul. Yang Ia dengar saat itu, adanya tekanan dari pengusaha kepada kades agar segera membuka jalur menuju galian C yang ditutup masyarakatnya. Namun setelah Ia meminta keterangan lebih jauh, kades malah enggan membicarakan hal itu. ”Persoalan sebenarnya sudah tuntas. Semua sudah clear dan tidak ada hambatan. Sesuai harapan masyarakat, pengusaha sudah sepakat akan memperbaiki jalan yang rusak,” jelasnya. Permintaan mundur kepada camat dari beberapa kades, menurut Dede, itu bukan kewenangan kades, melainkan kewenangan bupati. Komisi C DPRD sendiri tidak memiliki kewenangan menangani masalah antara camat dan kades. Namun berkaitan dengan galian C dan aspirasi masyarakat Desa Kertawinangun, Ia harus ikut bertanggungjawab dalam menyelesaikannya. ”Dan semua sudah selesai. Tapi kalau toh masih ada yang berkeberatan, Komisi C siap untuk menjadi mediator kedua belah pihak,” tandasnya. (tat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: