Mulai Senin 7 September, WNI Dilarang Masuk Malaysia

Mulai Senin 7 September, WNI Dilarang Masuk Malaysia

JAKARTA - Warga negara Indonesia (WNI) mulai Senin, 7 September 2020, dilarang masuk Malaysia. Selain Indonesia, yang dilarang masuk wilayah Malaysia adalah India dan Filipina.

Larangan masuk ke wilayah Negeri Jiran itu terkait perkembangan kasus Covid-19 di tiga negara tersebut. Larangan itu diumumkan Menteri Pertahanan Malaysia Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob pada jumpa pers Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) Hari Ke-168 di Putrajaya, Selasa (1/8).

\"Mempertimbangkan peningkatan kasus yang mendadak di beberapa negara, Musyawarah Khusus Menteri-Menteri Mengenai Pelaksanaan PKP hari ini telah membuat keputusan untuk mengenakan pembatasan masuk pemegang visa jangka panjang bagi tiga negara,\" ujarnya.

Baca juga:

Sekolah di Kabupaten Cirebon yang Ingin Buka KBM Harus Dapat Izin Gugus Tugas

Pasca Dikukuhkan sebagai Sultan Sepuh XV, Ini yang Dilakukan Luqman Zulkaedin

Nina Daftar Cabup Indramayu Jumat 4 September, Ini Alasan Pilih Lucky Hakim sebagai Wakilnya

Pembatasan warga negara asing tiga negara tersebut meliputi Penduduk Tetap (PR), visa Program Malaysia My Second Home (MM2H), ekspatriat semua kategori termasuk Profesional Visit Pass (PLIK), pas residen, pasangan warganegara Malaysia (Spouse Visa) dan mahasiswa/pelajar.

\"Keputusan ini diambil atas nasihat Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) bagi mengekang penularan dalam negara oleh kasus-kasus impor COVID-19,\" katanya. (hsn/ant/dil/jpnn)

https://youtu.be/ys4l9wgds24

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: