Gagas Perppu Diskualifikasi Pasangan Calon!

Gagas Perppu Diskualifikasi Pasangan Calon!

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal menanggung tugas berat setelah munculnya pelanggaran di hampir seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota yang menggelar pendaftaran pasangan calon. Wacana diskualifikasi bagi paslon yang melanggar protokol kesehatan diwacanakan.

Ya, efek dari pelanggaran pada saat pendaftaran paslon pun menuai reaksi keras dari sejumlah elemen. Muncul kesan, regulasi yang diamanahkan, bahkan warning yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tak digubris.Efeknya, nyaris 1.000 orang meninggal akibat sebaran Covid-19 data ini didapat dari tim gugus tugas penanganan Covid-19 yang dirilis Minggu (6/9).

”Kemendagri meminta KPU untuk menindak tegas bakal pasangan calon yang tidak mengindahkan protokol kesehatan Covid-19. Sanksi tegas itu bisa berupa didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada serentak 2020. Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi. Saya usulkan agar KPU, Bawaslu diskualifikasi Paslon yang tak peduli protokol kesehatan Covid-19 lewat Perppu,” terang Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Politik dan PUM) Kemendagri, Bahtiar lewat pesan yang ditujukan ke Fajar Indonesia Network (FIN).

Ditambahkan Bahtiar, Mendagri Tito Karnavian sebenarnya telah mewanti-wanti agar bakal pasangan calon hanya membawa perwakilan saja saat proses pendaftaran. Namun realitanya, kata Bahtiar, masih ada yang membawa massa pendukung dalam jumlah yang banyak.

”Berulangkali, dan di berbagai kesempatan Mendagri sudah mengimbau agar pada saat pendaftaran bapaslon cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar. Kami mendapatkan laporan banyak sekali,” ungkapnya.

Anjuran untuk mematuhi protokol kesehatan bagi bapaslon, kata Bahtiar, sebetulnya sudah tercantum pada PKPU Nomor 6 tahun 2020. Dalam pasal 50 ayat 3 berbunyi pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua atau sekretaris partai politik pengusul bapaslon.

Nah, dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan. Dalam Pasal 50 ayat 3 PKPU Nomor 6 Tahun 2020, pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris partai politik pengusul dan atau bapaslon perseorangan.

Bahtiar berharap para pimpinan partai turut andil dalam mengingatkan pasangan calon agar tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Karena menurutnya, keselamatan warga jauh lebih penting di atas kepentingan Pilkada serentak. ”Sekali lagi, mohon kepada pimpinan partai politik untuk mengingatkan paslonnya. Begitu pula dengan bapaslon perserorangan. Keselamatan warga negara di atas segalanya, mari kita bersatu dan saling mengingatkan pentingnya kepatuhan menjalankan protokol kesehatan dalam Pilkada serentak 2020,” tandasnya.(fin)

https://www.youtube.com/watch?v=0n3mT-FaO8o

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: