Penanganan Kasus Harus Transparan, KPK Tidak Ambil Alih Perkara Jaksa Pinangki

Penanganan Kasus Harus Transparan, KPK Tidak Ambil Alih Perkara Jaksa Pinangki

JAKARTA-Gelar perkara terhadap tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Selasa (8/9), sudah dilakukan.

Yang dibahas salah satunya soal laporan Pinangki terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin soal pertemuannya dengan Joko Soegiarto Tjandra. KPK menyebut tidak akan mengambilalih jika kejaksaan transparan.

“Kalau semuanya berjalan baik, profesional, transparan dan akuntabel, KPK tidak akan ambil alih kasusnya,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, kemarin.

Menurutnya, KPK melaksanakan tugas mengawasi penanganan perkara ini. Terkait dengan hal ini, Kedeputian Penindakan KPK juga telah menerbitkan surat perintah supervisi kasus dugaan korupsi yang menjerat Joko Tjandra dan Pinangki.

“Dalam supervisi ini, nanti dilihat apakah penyidikan yang sudah dilakukan oleh kejaksaan ini on the track atau tidak. Itu ada dalam Pasal 10 UU No. 19/2019. Ada syarat-syaratnya. Apabila salah satu syarat itu ada di sini, sangat memungkinkan perkaranya diambialih,” tuturnya.

Gelar perkara tersebut dihadiri perwakilan dari Kemenkopolhukam, KPK dan Komisi Kejaksaan (Komjak) RI. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Pinangki Sirna Malasari, Joko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri.

Pinangki diduga menerima hadiah atau janji USD 500.000 untuk pengurusan perkara Joko Tjandra. Dalam kasus ini, Andi Irfan diduga berperan melakukan percobaan atau pemufakatan dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan Pinangki. Penyidik Kejagung menjerat Pinangki dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengatakan, ekspos penanganan perkara Pinangki sudah seizin Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Menurutnya , hal ini untuk membuktikan transparansi Kejaksaan Agung dalam proses penanganan hukum perkara Joko Tjandra dan Pinangki.

“Kejaksaan tidak pernah menutup-nutupi. Kenapa baru sekarang? Karena sekarang tindakan untuk digelar sudah mencapai 80 persen hingga 90 persen. Kalau di awal tidak bisa. Kami secara terbuka minta masukan-masukan. Kami apresiasi kehadiran instansi lain untuk memberi masukan dalam rangka akuntabilitas perkara ini,” ujar Ali.

Dia menegaskan, objek gelar perkara itu adalah pengajuan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Saat ditanya soal kabar Pinangki mengurus grasi untuk Joko Tjandra, Ali menyebut hal itu tidak terungkap dalam gelar. “Grasi tidak disebut-sebut. Obyek penyidikan ini soal pengajuan fatwa ke MA,” tandas Ali.

Terpisah, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo menyatakan, penanganan perkara ini sudah benar dan terbuka. “Kami dapat gambaran teman-teman penyidik telah melaksanakan kegiatan penyidikan secara benar. Pengembangan akan terus bergulir dan akan semakin transparan pada saat sidang di pengadilan tipikor,” jelas Sugeng. (rh/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=Z5dkqPrghxw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: