Langgar Protokol Kesehatan, KTP Ditahan

Langgar Protokol Kesehatan, KTP Ditahan

CIREBON – Sebanyak 115 kartu tanda pengenal (KTP) milik warga yang melanggar protokol kesehatan termasuk masker ditahan Satpol PP Kabupaten Cirebon. Hal tersebut sebagai bentuk sanksi yang terjaring razia.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono SE MPA mengatakan, pihaknya mempersilahkan masyarakat untuk mengambil identitas yang saat ini masih diamankan oleh tim penegakan disiplin mulai senin depan.

“Harus dilihat upaya penahanan identitas ini untuk memberikan efek jera. Nanti untuk KTP-nya silahkan diambil pada hari Senin depan. Bisa diambil dikantor Satpol PP secara gratis,” ujar Dadang.

Dikatakan, sebanyak 115 KTP tersebut diamankan dari para pelanggar yang berasal dari berbagai wilayah zona merah penyebaran Covid-19.

Razia yang dilaksanakan oleh tim penegakan disiplin berdasarkan rekomendasi dinkes dan Gugus Tugas. Hal itu, untuk melakukan penetrasi penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan di lokasi-lokasi zona merah penyebaran Covid-19.

“Ini terbukti dengan ditemukannya dua kasus pelanggar yang reaktif. Dua pelanggar yang terjaring tersebut langsung diperiksa dengan rapid test dan hasilnya reaktif dan langsung diarahkan untuk melakukan swab test ke Dinkes Kabupaten Cirebon,” tuturnya.

Bila ditotal selama pelaksanaan razia penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut sedikitnya terjaring total 465 pelanggar. Di mana 115 diantaranya dilakukan penahanan identitas dan sisanya diberikan sanksi sosial.

Tidak hanya penegakan dikalangan masyarakat umum, Dadang juga meminta pelaksanaan penerapan protokol kesehatan juga dilaksanakan dengan baik di tempat-tempat area public, tempat keramaian, badan usaha baik restoran, kafé maupun tempat hiburan. Langkah tersebut sebagai upaya bersama dalam pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (dri)

 Tonton video berikut:

https://youtu.be/NnzHrjSkzVg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: