PSBB Jakarta Diperketat, Resmi Berlaku Besok

PSBB Jakarta Diperketat, Resmi Berlaku Besok

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) nomor 88 tahun 2020. Dia menegaskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tetap berlaku mulai 14 September 2020.

\"Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 ditetapkan hari ini 13 September, tentang perubahan peraturan gubernur nomor 33,\" ujar Anies dalam konferensi persnya, di Balai Kota, Minggu (13/9/2020).

Baca Juga: Kota Cirebon Tambah 8 Kasus Covid-19, Jagasatru dari Zona Merah Jadi Biru

Anies mengatakan, Pergub ini nantinya akan menjadi salah satu landasan dalam penerapan PSBB. Anies menuturkan, pengelolaan PSBB di Jakarta diatur dalam tiga Pergub.

Dalam PSBB yang diperketat, ada beberapa ketentuan. Diantaranya restauran diperbolehkan buka, tapi dilarang melayani makan di tempat.

Kemudian ojek online juga diperbolehkan mengangkut penumpang. Sementara perkantoran non esensial boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal karyawan 25 persen. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: