Penusuk Syekh Ali Jaber Terancam 5 Tahun Penjara

Penusuk Syekh Ali Jaber Terancam 5 Tahun Penjara

LAMPUNG - Pelaku penusukan ulama Syekh Ali Jaber di Lampung masih diperiksa polisi, terkait motif atas perbuatannya. Serangkaian pemeriksaan juga masih dilakukan.

Terkait klaim pelaku mengalami gangguan jiwa, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengungkapkan, hal itu merupakan pengakuan dari keluarga.  

Rezky mengatakan pemeriksaan awal telah dilakukan kemarin. Kepada polisi, AA mengaku menusuk Syekh Ali Jaber karena merasa dihantui.

\"Iya secara logika masih apa... karena dia berawal dari halusinasi visual, kalau bahasanya dia di BAP itu dihantui oleh Syekh Ali Jaber, sebelumnya pernah ditemui setahun yang lalu, sering lihat di TV, live,\" ujarnya

\"Kemarin kan observasi dan wawancara awalnya aja, hari ini kita dalami,\" imbuhnya.

Di media sosial, ramai dibahas soal pelaku disebut mengalami gangguan jiwa. Rezky mengatakan soal gangguan jiwa itu merupakan pengakuan dari keluarga pelaku.

\"Penyidikan tetap berjalan,\" ujarnya.

Polisi sebelumnya menetapkan AA menjadi tersangka dan disangkakan dengan Pasal 351 tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: