Tahun Ini Sudah 40 Kecelakaan Kereta Api di Perlintasan Sebidang Daop 3 Cirebon, 20 Nyawa Melayang

Tahun Ini Sudah 40 Kecelakaan Kereta Api di Perlintasan Sebidang Daop 3 Cirebon, 20 Nyawa Melayang

(2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Selain itu pada Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: