Ok
Daya Motor

Tips Agar Rekening Anda Tidak Diblokir oleh PPATK Kerena Dianggap Dormant

Tips Agar Rekening Anda Tidak Diblokir oleh PPATK Kerena Dianggap Dormant

Rekening tidak aktif selama tiga bulan berturut-turut 0 dan tidak ada transaksi dapat membuat rekening nasabah bank diblokir atau ditutup sementara.-BCA/HO-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Saat ini ramai diperbincangkan oleh publik terkait pemblokiran rekening bank yang tidak aktif oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut aturan, per Juli 2025, rekening yang tidak aktif minimal tiga bulan alias dormant berisiko diblokir sementara untuk mencegah penyalahgunaan dalam kejahatan finansial seperti penjualan rekening, pencucian uang, hingga judi online.

Sejumlah pro dan kontra terjadi di masyarakat terkait kebijakan baru tersebut. 

Bagi yang mendukung kebijakan tersebut beralasan, pemerintah memang harus turun tangan mengatasi jual beli rekening untuk aktivitas ilegal, mulai dari pencucian uang hingga praktik judi online.

BACA JUGA:Korupsi PDAM Kota Cirebon, Uang Rp3,7 Miliar Dipakai Judi Online, Sisa Rp88 Juta

BACA JUGA:Staf PDAM Kota Cirebon Tilep Uang Perusahaan, Total Rp3,7 Miliar

BACA JUGA:Dukung Pemerintah Perkuat Jaring Pengaman Sosial, BRI Salurkan BSU 2025 kepada 3,76 Juta Penerima

Namun, bagi mereka yang kontra, kebijakan ini membuat PPATK seolah-olah tidak mempunyai pekerjaan. Kerena akan membuat masyarakat semakin sulit dan dibatasi.

Namun, sebelum membahas lebih jauh, perlu diinformasikan mengenai apa itu rekening dormant.

Berdasarkan rangkuman informasi dari berbagai sumber, rekening dormant merupakan rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi debit, kredit, transfer dana masuk atau keluar, serta tidak pernah diakses melalui ATM, mobile banking, maupun teller selama tiga bulan berturut-turut.

Sehingga, situasi ini menjadikan rekening rawan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan, terutama sindikat yang memperjualbelikan rekening untuk aktivitas ilegal.

Kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif selama 3 bulan berturut-turut berlaku untuk semua jenis rekening, antara lain:

BACA JUGA:RPJMD Kota Cirebon Telah Disetujui, Begini Pernyataan Walikota Edo

BACA JUGA:Pasar Raya 2025 Resmi Dibuka, Libatkan Ratusan Seniman Lintas Disiplin

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase