Ok
Daya Motor

Tips Agar Rekening Anda Tidak Diblokir oleh PPATK Kerena Dianggap Dormant

Tips Agar Rekening Anda Tidak Diblokir oleh PPATK Kerena Dianggap Dormant

Rekening tidak aktif selama tiga bulan berturut-turut 0 dan tidak ada transaksi dapat membuat rekening nasabah bank diblokir atau ditutup sementara.-BCA/HO-radarcirebon.com

BACA JUGA:Anggaran Rp700 Juta, Ini Sumber Dana Pembangunan Lapangan Indoor SMAN 1 Majalengka

  • Rekening tabungan perorangan.
  • Rekening tabungan badan usaha.
  • Rekening giro.
  • Rekening dalam mata uang rupiah.
  • Rekening dalam mata uang valuta asing (valas).

Pemerintah melalui PPATK tentu tidak asal-asalan dalam mengeluarkan kebijakan, dasar hukum pemblokiran rekening ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Tujuannya adalah menjaga integritas sistem keuangan nasional dan mencegah perputaran dana ilegal.

PPATK menegaskan bahwa meskipun rekening diblokir, dana nasabah tetap aman dan tidak hangus. 

Nasabah masih memiliki hak penuh atas dana tersebut, namun untuk mengakses kembali rekening, nasabah harus melalui prosedur keberatan resmi.

BACA JUGA:Meriahkan Hari Anak Nasional 2025, Kecamatan Kejaksan Gelar Lomba, Bazar, dan Santunan Tanpa Dana APBD

BACA JUGA:KEREN! SMAN 1 Majalengka Bangun Lapangan Indoor, Anggaran Rp700 Juta

Berikut ini cara mengaktifkan kembali rekening yang diblokir:

  • Mengisi formulir keberatan melalui tautan resmi bit.ly/FormHensem.
  • Sertakan data pribadi seperti nama lengkap, nomor KTP, nomor rekening, sumber dana, dan alasan keberatan.
  • Data akan diverifikasi oleh PPATK dan bank. Proses ini memerlukan waktu 5-20 hari kerja, tergantung kelengkapan informasi.
  • Jika tidak ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau penyalahgunaan, rekening akan diaktifkan kembali secara otomatis.

Agar rekening anda tidak diblokir oleh PPATK, berikut ini adalah beberapa tips yang bisa diperhatikan:

  • Lakukan transaksi ringan secara rutin, misalnya transfer kecil atau tarik tunai.
  • Gunakan layanan mobile banking atau ATM secara berkala.
  • Jika rekening sudah tidak digunakan, lebih baik tutup secara resmi.

Sebagai langkah bijak, pastikan selalu memantau dan menggunakan rekening Anda secara berkala. 

Sehingga, rekening Anda tidak termasuk kedalam kategori dormant yang berujung pemblokiran. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase