Disnaker Ingatkan Perusahaan Agar Membayarkan THR Tepat Waktu
Kabid Perencanaan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial Disnaker Kota Cirebon, Cucu Kurnia, mengimbau perusahaan agar membayarkan THR tepat waktu.-Abdullah-radarcirebon
CIREBON, RADARCIREBON.COM — Menjelang bulan suci Ramadan, perusahaan diimbau untuk mempersiapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Kepala Bidang Perencanaan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Cucu Kurnia, mengingatkan para pengusaha agar memenuhi kewajiban tersebut.
“Pengusaha wajib membayarkan THR kepada karyawan paling lambat sepekan sebelum Lebaran. Lebih baik lagi jika dibayarkan lebih awal, bahkan satu bulan gaji penuh,” ujar Cucu saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/2/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan pembayaran THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
BACA JUGA:KH Ahmad Syairozi Bilal Resmi Pimpin MUI Indramayu Periode 2025–2030
Menurutnya, meskipun hingga kini belum terbit surat edaran terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait teknis pembayaran THR tahun 2026, pola pembayaran setiap tahun tetap sama, yakni maksimal tujuh hari sebelum hari raya.
“Besaran THR adalah satu kali gaji yang diterima dalam satu bulan. Untuk itu, kami akan melakukan monitoring selama bulan Ramadan,” katanya.
Disnaker Kota Cirebon juga akan membuka posko pengaduan THR di kantor untuk menampung laporan dari pekerja yang tidak menerima haknya.
“Mulai pekan depan kami akan melakukan monitoring pembayaran THR,” tegasnya.
Selain pengawasan THR, Disnaker juga berencana memantau pelaksanaan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 serta melakukan pembinaan terhadap sekitar 150 perusahaan di wilayah Kota Cirebon.
BACA JUGA:IPK Indonesia Turun ke 34, Prasetyo Hadi: Korupsi Sudah Sistemik dan Jadi PR Bersama
“Kami sekaligus memantau kepatuhan UMK, pengesahan peraturan perusahaan, pembinaan perjanjian kerja bersama, serta hubungan industrial lainnya,” ujar Cucu.
Melalui langkah tersebut, Disnaker berharap perusahaan dapat mematuhi seluruh ketentuan ketenagakerjaan, sehingga tercipta hubungan kerja yang harmonis dan berkeadilan. (abd)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

