Kejahatan Seksual Masih Tinggi, Ada Siswi SMP Dirudapaksa dan Korban yang Terinfeksi HIV

Kejahatan Seksual Masih Tinggi, Ada Siswi SMP Dirudapaksa dan Korban yang Terinfeksi HIV

Pelaku pemerkosaan terhadap anak remaja di bawah umur di Kabupaten Pandeglang, Banten. Foto: -Humas Polda Banten-JPNN.com

Radarcirebon.com - Korban kejahatan seksual di Indonesia terus berjatuhan. Siswi SMP berinisial RN usianya 14 tahun, salah satu korbannya.

RN korban kejahatan seksual di Pandeglang Banten. Dia harus menelan pil pahit sebab di usianya yang masih sangat muda sudah menjadi korban pemerkosaan.

RN diperkosa oleh seorang pria berinisial HD (22). Kabar ini telah dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi.

AKP Fajar Mauludi mengatakan bahwa korban masih mengenyam pendidikan di tingkat SMP.

BACA JUGA:Apa Alasan Dedi Mulyadi Digugat Cerai Bupati Purwakarta, Tidak Saling Follow di Medsos, Oh Ternyata

BACA JUGA:Jakmania Boleh Datang ke GBLA di Laga Persib vs Persija? Simak Penjelasan Manajemen

"RN dicabuli pada Senin (19/9) di sebuah bengkel yang berada di Desa Gerdug, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang," ucap Fajar silansir dari JPNN, Kamis 22 September 2022.

Beberapa jam setelah peristiwa nahas tersebut, pelaku akhirnya dapat diringkus oleh keluarga korban.

"HD terlebih dahulu diamankan keluarga RN, setelah itu baru diserahkan ke Mapolsek Pandeglang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Dia menjelaskan dalam proses pemeriksaan korban mengaku sudah berkali-kali dicabuli HD. "Akibat sering dicabuli, RN sampai mengalami sakit pada bagian organ intimnya," tuturnya.

BACA JUGA:Istri Pesulap Merah Kena Santet? Begini Jawaban Tegas Marcel Radhival

BACA JUGA:Livoli 2022 Segera Digelar di Bali, Ini Daftar Klub Divisi 1 Ada dari Jawa Barat

AKP Fajar menegaskan atas perbuatannya HD dijerat Pasal 76D ayat 2, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangan-Undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam paling singkat lima tahun penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com