Update Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan, Polri: Tetap 125 Orang, Korban Luka 467

Update Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan, Polri: Tetap 125 Orang, Korban Luka 467

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan update jumlah korban meninggal dan luka serta penanganan kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.-Humas Malang Tv-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, MALANG - Divisi Humas Polri kembali menyampaikan update terkait dengan tragedi di Stadion Kanjuruhan, termasuk jumlah korban luka dan meninggal dunia serta proses penyidikan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, berdasarkan update dan verifikasi terbaru bahwa jumlah korban meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan mencapai 125 orang.

Selain korban meninggal dunia, berdasarkan update terbaru juga terdapat sebanyak 467 korban luka baik ringan, sedang hingga berat akibat terjadina tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

"Polisi sudah mengkonfirmasi kembali terkait jumlah korban meninggal dunia 125 orang, jumlah korban luka 467 orang. Dengan rincian 406 luka ringan, luka sedang 30 orang dan luka berat 29 orang," kata Irjen Dedi, dalam jumpa pers yang ditayangkan secara virtual, Selasa, 4, Oktober 2022.

BACA JUGA:Ade Armando Salahkan Fans Arema, Sebut Seperti Preman

BACA JUGA:Ditanya Anies Baswedan Jadi Capres Nasdem, Jokowi: Kita Dalam Suasana Duka

Disampaikan Irjemn Dedi, korban yang saat ini dirawat di rumah sakit sebanyak 59 orang. Diantaranya ada yang dirawat di ICU dan tersebar di beberapa rumah sakit di Kabupaten Malang.

Terkait dengan kasus tragedi Kanjuruhan, Tim Penyidik Bareskrim dan Polda Jatim, sudah memeriksa sebanyak 29 orang saksi.

Diantaranya, 23 dari anggota Polri yang bertugas asat pengamanan di Stadion Kanjuruhan. Kemudian terdapat juga sebanyak 6 orang saksi dari panitia penyelenggara dan pihak lainnya.

"Saksi dari pihak panitia penyelenggara akan dilanjutkan sampai dengan besok," kata Irjen Dedi.

BACA JUGA:Gara-gara “Menu Makanan” Rapat Paripurna DPRD Dibatalkan

BACA JUGA:FTKP UNU Hibahkan Teknologi E-Ox Level

Kasus ini, sambung dia, sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penyidik juga masih mendalami keterangan saksi, ahli hingga pengumpulan barang bakti.

"Pada saatnya akan menetapkan tersangka. Kami menerapkan prinsip kehati-hatian," tutur Kadiv Humas Polri, kepada wartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: