Satresnarkoba Polres Majalengka Gelar Pemusnahan BB Narkotika, Segini Beratnya

Satresnarkoba Polres Majalengka Gelar Pemusnahan BB Narkotika, Segini Beratnya

Polres Majalengka gelar pemusnahan BB narkotika, Rabu 23 November 2022.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Radarcirebon.com, MAJALENGKA - Dalam rangka memberikan transparansi penyidikan, Polres Majalengka menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika golongan 1 jenis sabu di Halaman Kantor Sat Res Narkoba Polres Majalengka, pada Rabu 23 November 2022.

Kegiatan pemusnahan BB ini berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dan surat perintah pemusnahan barang bukti.

BACA JUGA:Bupati Imron Sayangkan Keberadaan Limbah Medis di Sungai Cipager

BB tersebut ditetapkan untuk dimusnahkan segera, dan sebagian kecil disisihkan untuk pembuktian.

Kegiatan pemusnahan BB dilaksanakan oleh Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya diwakili KBO Sat Res Narkoba Polres Majalengka IPTU Zenal Abidin yang disaksikan oleh Jaksa dari Kejari Majalengka Danu Trisnawanto SH MH dan Hakim dari Pengadilan Negeri Majalengka Ali Adrian, SH, serta disaksikan langsung oleh tersangka Inisial ES.

BACA JUGA:Viral, Bantuan Korban Gempa Cianjur Dicegat Orang Tidak Dikenal, Diminta Putar Balik

Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui KBO Sat Res Narkoba Polres Majalengka IPTU Zenal Abidin menyampiakan, kegiatan ini untuk memberikan transparansi penyidikan terhadap penanganan BB yang ada BB sabu dari pengungkapan satu kasus dengan satu orang tersangka.

“Mudah-mudahan dengan kegiatan Kegiatan seperti ini mengurungkan niat para pelaku tindak pidana narkotika untuk melakukan perbuatannya di wilayah hukum Polres Majalengka, dan kita akan tetap akan melakukan pencarian dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika” ungkapnya.

BACA JUGA:Ditemukan Mayat Tanpa Identitas di Desa Muara, Kapolsek Kapetakan: Jenis Kelaminnya Lelaki

“Dengan adanya peningkatan ungkapan kasus penyalahgunaan narkotika kita lebih waspada oleh karena itu kita mengajak Kejari dan Pengadilan Negeri Majalengka, untuk lebih bersinergi dalam penanganan Kasus Kasus Narkotika” imbuhnya.

Adapun BB yang dimusnahkan yaitu narkotika golongan 1 jenis Sabu berat bruto 18,68 gram dari seluruhnya berat bruto 19.68 gram.

Setelah di sisihkan sebanyak berat bruto 1 gram untuk kepentingan pembuktian sesuai surat ketetapan.

Pemusnahan BB jenis sabu ini dilaksanakan dengan diawali penimbangan kembali barang bukti (jumlah berat sesuai), pengecekan barang bukti dengan screen drugs (perubahan menjadi warna ungu pada cairan didalam alat screen).

BACA JUGA:Didatangi FCTM, Bupati Cirebon Dukung Pemekaran Wilayah Timur Menjadi Kabupaten

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase