APA Laporkan Mario Dandy Satriyo Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

APA Laporkan Mario Dandy Satriyo Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Didampingi kuasa hukumnya, Anastasia Pretya Amanda alias APA mendatangi Polda Metro Jaya untuk menklarifikasi sekaligus melaporkan Mario Dandy Satriyo atas dugaan pencemaran nama baik. -PMJ News-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM  Guna mengklarifikasi pernyataan Mario Dandy Satriyo tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Anastasia Pretya Amanda alias APA mendatangi Polda Metro Jaya.

APA mendatangi Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, Enita Edyalaksmita pada Kamis 16 Maret 2023.

Dalam kesempatan tersebut APA juga memberikan kalrifikasi atas laporan pihaknya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Mario Dandy.

BACA JUGA:BPOM Tindak Pabrik Kosmetik Tak Berizin dan Pakai Bahan Terlarang, Hasilnya Sangat Fantastis

Menurut APA, saat ini sudah tidak memiliki hubungan spesial dengan Mario Dandy karena sudah putus.

“Sejak kita putus sudah tidak ada hubungan spesial dan hanya teman bisa,” tutur APA.

Terkait persoalan ini, dia telah menyerahkan sepenuhnya kasus ini untuk urusi oleh kuasa hukumnya.

BACA JUGA:Soal Pemilu 2024, Kemendagri: Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP Sudah On

Karena disebut sebagai pembisik yang memicu penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy, APA telah mengirimkan protesnya berupa tuntutan pencemaran nama baik.

Melalui kuasa hukumnya APA telah melaporkan Mario Dandy ke kepolisian dengan dugaan pencemaran dan fitnah.

Enita Edyalaksmita selaku kuasa kuhum APA menjelaskan jika pihaknya telah menyerahkan laporan tersebut kepada pihak Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Soal Pemilu 2024, Kemendagri: Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP Sudah On

"Kami mau menjelaskan klarifikasi yang sudah pernah diklarifikasikan, mengenai keterkaitan yang dituduhkan kepada Amanda,” tambahnya.

Laporan yang dibuat pihak Amanda diketahui telah teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Maret 2023 dengan perkara dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah.

Menindaklanjuti laporan dibuat pihak APA, Polda Metro Jaya akan mendalami laporan tersebut, dengan mengambil keterangan dari pihak yang disertakan dalam laporan.

BACA JUGA:Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Cisanggarung Desa Pasuruan Cirebon, Ini Ciri-cirinya

“Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut, dan langkah berikutnya adalah dengan pernyataan-pernyataan yang disampaikan tentu akan diambil secara teknis berupa evidencenya (bukti) adalah keterangan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis 16 Maret 2023.

“Keterangan ini berarti kan proses verbal ya, di dalam bentuk berita acara pemeriksaan,” sambungnya.

BACA JUGA:Promo Ramadan Galaxy Furniture, Banyak Penawaran Menarik Produk Home Living

Trunoyudo menuturkan, laporan polisi dari pihak APA saat ini ditangani oleh penyidik  Subdit Jatanras dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Saya rasa Polda Metro Jaya akan melakukan proses sesuai dengan prosedur dan secara profesional dan tentunya sekali lagi ini kita terima laporannya, dan kemudian ditindaklanjuti,” jelasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase