Banyak Pesawat Beregistrasi Asing Parkir di Bandara Halim, Ada Apa ya?

Banyak Pesawat Beregistrasi Asing Parkir di Bandara Halim, Ada Apa ya?

Banyak pesawat asing di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Foto hanya ilustrasi, tidak berkaitan langsung dengan berita.-IST/TNI AU-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta kembali ramai lagi. Ini bukan menyangkut lalu lintas penerbangan di Bandara itu. Tapi ini soal banyaknya pesawat asing di Bandara milik Angkatan Udara tersebut.

Apa yang terjadi di Bandara Halim? Ada apa dengan pesawat-pesawat asing tersebut? Apakah pesawat-peswat itu melanggar hukum internasional?

Seperti yang sedang menjadi pembicaraan, banyak pesawat asing di Bandara Halim. Terutama pesawat-pesawat yang beregistrasi T7  dan N yang terparkir di Bandara yang berlokasi di Jakarta Timur itu.

Pesawat beregistrasi T7 merupakan pesawat dari San Marino. Sementara N adalah registrasi pesawat dari Amerika Serikat.

BACA JUGA:Pengurus KONI Kabupaten Cirebon Dilantik, Ini Kata Sutardi Tentang Orang Terpilih, Pengabdian dan Integritas

Republik San Marino merupakan negara terkecil kelima di dunia. Negara ini dikelilingi oleh Italia. Tepatnya di sebelah utara berbatasan dengan provinsi Rimini, daerah Emilia-Romagna. Di sebelah selatan provinsi Pesaro dan Urbino, daerah Marche.

Pesawat-pesawat registrasi asing yang dioperasikan di Indonesia itu melanggar azas Cabotage. Juga merugikan pendapatan negara dan cacat hukum.

Seharusnya pesawat yang dioperasikan jangka panjang di Indonesia beregistrasi PK. Yang merupakan kode registrasi pesawat Indonesia.

Apa yang dimaksud dengan asas cabotage? Azas ini merupakan hak eksklusif suatu negara untuk menerapkan peraturan perundang-undangannya sendiri dalam bidang darat, air, dan udara pada lingkup wilayahnya.

BACA JUGA:Ketika Teroris Bersenjata Beraksi di Cirebon, Langsung Dilumpuhkan Pasukan Elite TNI AL

Pemberlakuan azas cabotage tidak hanya berlaku di Indonesia tapi beberapa negara lain. Seperti Amerika Serikat, Brazil, Canada, Jepang, India, China, Australia, Filipina, dan beberapa negara lainnya juga telah menerapkan aturan ini.

Dalam upaya melindungi pelayaran nasional, pemerintah secara tegas menyebut akan secara konsisten menerapkan azas cabotage.

“Kita harus konsisten menerapkan azas cabotage,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Tapi faktanya, banyak pesawat berigestrasi asing yang diparkir dan mobdar-mandir jangka panjang di Indonesia. Hal itu jelas-jelas melanggar asas cabotage dan merugikan Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: