Keluarga PMI yang Meninggal di Korea Terima Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Keluarga PMI Musthakfirin.-Istimewa-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 85 juta kepada ahli waris dari almarhum Musthakfirin, PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan.
Penyerahan dilakukan secara langsung di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sesaat setelah jenazah almarhum tiba dari Incheon, Korea Selatan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA 879, beberapa waku lalu.
Musthakfirin merupakan PMI skema Government to Government (G to G) yang ditempatkan di sektor perikanan di Korea Selatan dengan visa kerja E-9.
Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, almarhum jatuh dari kapal tempatnya bekerja dan dinyatakan meninggal dunia pada 15 April 2025 pukul 23.52 waktu setempat akibat tenggelam di perairan Hongdo, Sinan-gun, Jeollanam-do.
BACA JUGA:Dedi Mulyadi Kembali Tegaskan Larangan Study Tour Mencegah Pungli dan Komersialisasi Pendidikan
BACA JUGA:Lagi, Kopdes Merah Putih Terbentuk di Cirebon, Siap Dukung Desa Mandiri Lewat Ketahanan Pangan
Peristiwa ini menjadi duka yang mendalam, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia.
Sebagai bentuk kehadiran negara, BPJS Ketenagakerjaan memastikan hak-hak almarhum sebagai peserta aktif tetap diberikan secara penuh.
Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding yang turut hadir dalam prosesi penyerahan menyampaikan bela sungkawa yang mendalam dan pemerintah akan memenuhi segala hak yang dimiliki setiap warga negaranya.
Ia menyebutkan ahli waris dari almarhum Musthakfirin akan mendapatkan santunan program Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melanjutkan kehidupan keluarga sepeninggal almarhum Musthakfirin.
BACA JUGA:Kecelakaan di Kanci Kulon Cirebon, 3 Pengendara - Penumpang Motor Luka-luka
BACA JUGA:Jangan Anggap Sepel, Ini Dia Pentingnya Fungsi Pelindung Knalpot Sepeda Motor Kamu
Uang santunan diserahkan sebesar Rp85 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya selalu menghimbau, agar berangkat kerja keluar negeri secara prosedural, karena dengan prosedural itu kita dilengkapi dengan BPJS Ketenagakerjaan, sertifikasi, dan kontrak kerja sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia seperti ini telah ada jaminan sosial yang melindungi,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


