Keluarga PMI yang Meninggal di Korea Terima Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Keluarga PMI Musthakfirin.-Istimewa-Radarcirebon.com
Senada dengan itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia pada kesempatan terpisah menegaskan seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif, baik di dalam maupun luar negeri, memiliki hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
Santunan ini merupakan hak almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami hadir untuk memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan tidak menanggung beban sendiri, inilah fungsi dari jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai payung perlindungan di tengah risiko kehidupan,” ucapnya.
Penyerahan manfaat Jaminan Kematian ini menjadi penegasan atas pentingnya perlindungan menyeluruh terhadap pekerja, terutama PMI yang berkontribusi besar terhadap ekonomi nasional.
BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas jangkauan peserta PMI agar seluruhnya dapat bekerja dengan keras di negeri orang, namun tetap bebas cemas akan risiko yang mungkin timbul saat bekerja.
Sementara itu, secara terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon Ahmad Feisal Santoso menambahkan, Sesuai dengan UUD 24 Tahun 2011 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan pesertanya terdiri dari pekerja formal, pekerja informal, pekerja jasa konstruksi dan pekerja Migran Indonesia.
"Di wilayah Cirebon dan Indramayu merupakan peserta PMI terbanyak dengan total 44.749 peserta, harapannya semua calon pekerja migran sebelum bekerja di luar negeri sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," tukasnya. (apr/adv)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


