Dishub Kab Cirebon Uji Coba Pemungutan Retribusi Parkir di Shelter PKL Depan Taman Kota Sumber

Dishub Kab Cirebon Uji Coba Pemungutan Retribusi Parkir di Shelter PKL Depan Taman Kota Sumber

Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon memberlakukan penarikan tarif retribusi parkir di lokasi shelter PKL.-SAMSUL HUDA-Radar Cirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon melakukan uji coba pemungutan retribusi parkir di lokasi shelter Pedagang Kaki Lima (PKL) samping terminal Kota Sumber.

Menurut Kasi Parkir Bidang Sarpras Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Alfa SE, uji coba pemungutan retribusi parkir bertujuan menjaga aset pemerintah daerah.

BACA JUGA:Keren! Menajemen Keuangan Pemprov Jabar Jadi Percontohan Nasional

 “Kan ada pembangunan tahap dua tuh untuk taman parkir. Jadi jangan sampai tahap kedua sedang dibangun, tahap pertama malah rusak dulu,” kata Alfa, Senin 3 Juli 2023 lalu.

Karenanya, ada petugas yang ditempatkan taman parkir. Artinya jangan sampai kendaraan besar seperti bus masuk ke taman tersebut. Sebab, kontur tanahnya diperuntukkan mini bus, dan roda dua.

BACA JUGA:ASN Disiapkan untuk Era Digitalisasi, Mampukah?

“Jangan sampai kendaraan besar masuk ke taman parkir. Karena peruntukannya adalah kendaraan roda dua dan mini bus,” terangnya.

Menurutnya, saat ini pintu masuk parkir ada dua. Dari Jalan Dewi Sartika di tempat shelter PKL dan Jalan Sultan Agung atau depan hutan kota.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Kuningan Amankan Para Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Jumlah Barbuknya Lumayan Banyak

Kedepan akan menggunakan satu pintu. Sesuai dengan siteplan. “Yang ditutup itu nanti di Jalan Dewi Sartika. Masuknya dari Jalan Sultan Agung," ucapnya.

Untuk parkir sendiri, sambung Alfa, nantinya akan dikelola Dishub langsung. Itupun dilihat dari retribusi yang masuk. Tapi di sisi lain ada juga rencana, pengelolaan parkir itu akan dikerjasamakan.

“Intinya, kita evaluasi dulu, dilihat potensi retribusi parkir di lokasi shelter PKL itu seperti apa. Hasilnya memang belum signifikan. Masih kecil,” ungkap Alfa.

BACA JUGA:Pengemudi Mobil Klarifikasi di Polres Cirebon Kota: Tabrak Lari Tidak Benar, Diteriaki Eksternal Leasing

Dishub sendiri, kata Alfa, menginginkan, pengelolaan parkir dipihakketigakan dengan MoU agar lebih tertib. Penarikan retribusi ini dianggap penting untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor parkir.

Menurutnya, untuk pembangunan tahap dua fasilitas umum taman parkir sendiri akan segera dimulai, dengan pagu anggara Rp1,4 miliar. Dalam pembangunan tahap dua itu, nanti akan dipasang PJU tematik dan fasilitas lainnya.

Perlu diketahui, tarif retribusi parkir di shelter PKL terpampang jelas. Sesuai perda nomor 43 tahun 2016 tentang tarif retribusi parkir. Untuk roda dua Rp1000. Roda tiga dan roda empat Rp2000, sementara yang roda enam, ada Rp4000. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase