BREAKING NEWS: Walikota Cirebon Nashrudin Azis Mengundurkan Diri, Eti Herawati Jadi Plt Walikota
Walikota Cirebon Nashrudin Azis mengundurkan diri dan disahkan lewat paripurna DPRD Kota Cirebon.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Walikota Cirebon, Nashrudin Azis resmi mengundurkan diri atas permintaan sendiri dan telah disahkan oleh DPRD Kota Cirebon.
Pengunduran diri Walikota Cirebon dikarenakan keikutsertaannya sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI.
Sebagai penggantinya, DPRD Kota Cirebon juga menyampaikan keputusan untuk pengangkatan Wakil Walikota Eti Herawati sebagai pelaksana tugas (Plt) Walikota Cirebon sisa masa jabatan.
Pengesahan pemberhentian walikota Cirebon tersebut dibacakan Ketua DPRD, Ruri Tri Lesmana dalam rapat paripurna, Senin, 6, November 2023.
BACA JUGA:Timur Kiemas Masuk DCT Dapil 8 Cirebon dan Indramayu
“Berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat 1 huruf b UU 23 tahun 2004 bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti karena permintaan sendiri dan untuk kelancaran pemerintahan di Kota Cirebon, perlu dilakukan pemberhentian walikota Cirebon,” demikian keputusan tersebut dibacakan.
Masih dalam klausul surat itu, disebutkan Ruri Tri Lesmana bahwa pengesahan walikota Cirebon oleh Kemendagri dan penentukan pelaksana tugas (plt) Walikota Cirebon.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Handarujati Kalamullah juga membacakan surat Menteri Dalam Negeri.
Dibacakan Andru bahwa surat nomor 132.32-8649 tahun 2018 tanggal 3 Desember 2018 disahkan pengangkatan walikota dan walikota Cirebon.
BACA JUGA:Bupati dan Wabup Mudun Bareng Belanja Masalah
Adapun dasar dari pemberhentian tersebut mengacu pada sesuai surat pengajuan pengunduran diri Nashrudin Azis pada 5 Mei 2023, mengundurkan diri sebagai walikota Cirebon karena mengikuti Pemilu 2024 sebagai caleg.
Berdasarkan pengumuman DPRD Kota Cirebon tanggal 31 Juli 2023 tentang pengunduran diri, DPRD telah melaksanakan pengumuman pemberhentian walikota Cirebon atas permintaan sendiri. Sebagai persyaratan pendaftaran sebagai caleg.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat 1 huruf B UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, perlu dilakukan pemberhentian walikota Cirebon.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan keputusan Mendagri tentang pengesahan pemberhentian walikota Cirebon dan penunjukan PLT Walikota Cirebon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: