Soal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Minta Instansi Pusat dan Pemda Segera Buat Usulan
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh.-Humas KemenPAN-RB-
JAKARTA, RADACIREBON.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta kepada instansi pemerintah, baik dipusat maupun daerah untuk segera mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu.
Pasalnya, pengangkatan PPPK paruh waktu akan dimulai setelah Oktober 2025 mendatang.
Menurut Kepala BKN, Zudan Arif bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan surat pertimbangan teknis tentang pengangkatan PPPK Paruh Waktu tanpa adanya usulan dari instansi.
"Instansi pusat dan pemda sebaiknya mulai mempersiapkan pengusulan pengangkatan PPPK paruh waktu. BKN tidak dapat mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) tanpa usulan dari instansi," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif, Kamis 24 April 2025.
BACA JUGA:Komisi II DPRD RI Usulkan Moratorium Pemekaran Daerah Dibuka, Tapi Syaratnya Harus Diperketat
BACA JUGA:Wajib Tahu! 3 Suplemen yang Dapat Meningkatkan Stamina Tubuh
Selain persoalan teknis tadi, karena 2025 merupakan tahun terakhir dalam penataan ASN dari tenaga honorer.
"Karena ke depan pemerintah akan fokus pada perekrutan dari sarjana fresh graduate," tuturnya.
Dalam kesempatan ini, dia mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah tetap menganggarkan gaji honorer.
Jangan sampai honorer yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sesuai dengan Surat MenPAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 tidak mendapatkan hak-haknya.
Zudan juga menekankan agar pejabat pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah tidak memberhentikan honorer dalam masa tunggu pengangkatan PPPK.
BACA JUGA:Amankan 11 Motor Hasil Curanmor, Kapolsek Dayeuhkolot: Merasa Kehilangan, Silahkan Ambil Gratis
BACA JUGA:BSI Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah di Indonesia Lewat GIFS 2025
BACA JUGA:Aston Cirebon Rayakan Hari Jadi ke-12, Berikut Rangkaian Kegiatannya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


