Ok
Daya Motor

Tanah Aset PT KAI Daop 3 Cirebon Seluas 13,5 Juta Meter Persegi Telah Bersertifikat

Tanah Aset PT KAI Daop 3 Cirebon Seluas 13,5 Juta Meter Persegi Telah Bersertifikat

Penyerahan sertifikat tanah aset milik PT KAI Daop 3 Cirebon.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Hingga awal Mei 2025, PT KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan upaya sertifikasi aset tanah di wilayah kerjanya mencapai 13,5 juta meter persegi, dari total aset sebanyak 14 juta meter persegi.

Mulai tahun 2024 hingga Mei 2025 secara bertahap total aset tanah KAI yang telah disertifikatkan Daop 3 Cirebon seluas 902.052 meter persegi.

Aset tanah ini berlokasi di Kota dan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka serta Kabupaten Indramayu.

Tercatat aset negara yang dimiliki KAI Daop 3 Cirebon tersebar di delapan daerah mulai dari Kabupaten Karawang, Subang, Indramayu, Kota dan Kabupaten Cirebon, Majalengka, Brebes hingga Tegal, dan jumlah totalnya secara keseluruhan mencapai 14.987.886 meter persegi.

BACA JUGA:Motor Karyawan Minimarket Dicuri, Aksi Pelaku Terekam Jelas CCTV, Tuh Tampangnya!!

BACA JUGA:Kondisi Pertumbuhan Ekonomi Melambat, Investasi di Pasar Modal Bisa Jadi Peluang

BACA JUGA:Prihatin Kondisi Markas Damkar, Komisi I DPRD Kota Cirebon Akan Perjuangankan di Banggar

“Selain aset berupa tanah, baik yang digunakan untuk kepentingan operasional kereta api dan non operasional, KAI Daop 3 Cirebon memiliki aset lainnya berupa 300 unit bangunan dinas dan 663 unit rumah dinas," ujar Mohamad Arie Fathurrochman, VP KAI Daop 3 Cirebon.

Namun, hingga saat ini masih banyak aset-aset KAI yang diduduki atau dikuasai oleh pihak-pihak ketiga yang tidak berwenang.

Untuk itu, KAI akan terus mengamankan aset negara ini dengan melakukan upaya sertifikasi melalui ATR/BPN.

Pensertipikatan aset tanah merupakan salah satu langkah penting bagi KAI untuk menjaga legalitas aset yang tercatat di kementerian BUMN.

Pada pertengahan April 2025 lalu, bertempat di Kantor ATR/BPN Kota Cirebon, Daop 3 Cirebon telah menerima penyerahan sertifikat aset tanah milik KAI di wilayah Kota Cirebon dari Kepala ATR/BPN Kota Cirebon, Idin Yunindra Ibnu Parasu ST MT.

BACA JUGA:Warga Datangi DPMD Kabupaten Cirebon Laporkan Pemdes Ujunggebang

BACA JUGA:Tarif Resiprokal Donald Trump Ancam Kepercayaan Investor Hingga PHK di Indonesia

Sertifikat yang diserahkan sejumlah 19 buku sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 81.365 meter persegi yang berlokasi di wilayah Kelurahan Jagasatru, Pulasaren, Pegambiran, Kesambi, Kesenden, Sukapura, Kejaksan, dengan nilai estimasi aset sebesar Rp 386.579.351.000,-.

Dilanjutkan pada 2 Mei 2025 lalu, KAI Daop 3 Cirebon juga menerima penyerahan e-sertifikat Hak Pakai Aset (HPA) milik KAI di wilayah Kabupaten Indramayu dari Kepala ATR/BPN Kabupaten Indramayu Drs Fredy Marfin MSi yang disaksikan Notaris & PPAT Mariana Dewi SH MKn.

Sertifikat yang diserahkan oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Indramayu sejumlah 5 sertifikat elektronik Hak Pakai seluas 28.638 meter persegi yang berlokasi di wilayah Desa Mundakjaya Kecamatan Cikedung, Desa Terisi Kecamatan Karangasem, Desa Telagasari Kecamatan Leles dan Desa Gabuswetan Kecamatan Kadokangabus Kabupaten Indramayu, dengan nilai estimasi aset sebesar Rp 3.049.808.000,-.

KAI berharap kolaborasi, sinergi dan harmonisasi yang sudah terjalin dengan baik antara KAI dan ATR/BPN dapat terus ditingkatkan untuk membangun transportasi berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:Persik Kediri Imbangi Persebaya Surabaya 3-3, Persib Bandung Juara Liga 1 Musim 2024-2025

BACA JUGA:OJK Imbau Perbankan Tingkatkan Transparansi Informasi Kepada Nasabah, Berikut Tujuannya

Selain pensertifikatan, KAI juga melakukan penjagaan aset. Penjagaan tersebut meliputi pendataan atau mapping aset, pemasangan patok tanda batas, pemasangan plang penanda aset, pemagaran (pasca penertiban), penertiban, dan penyelamatan aset melalui jalur hukum atau litigasi.

"KAI akan terus melakukan upaya proaktif untuk sertifikasi seluruh asetnya. Dengan demikian, akan ada kepastian hukum atas kepemilikan tanah, yang akan membantu membangun tata kelola pertanahan yang baik dan mendukung upaya transformasi agraria yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.”

“Diharapkan melalui pensertipikatan ini dapat membantu dalam menyelesaikan permasalahan aset dan meningkatkan penjagaan aset milik KAI di wilayah kerja Daop 3 Cirebon," tutup Arie. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait