Daya Motor

Lama Ditahan, Perusahaan Resmi Kembalikan Ijazah Milik Mantan Karyawan

Lama Ditahan, Perusahaan Resmi Kembalikan Ijazah Milik Mantan Karyawan

Setelah sekian tahun menunggu, para mantan karyawan perusahaan distributor makanan di Kabupaten Kuningan akhirnya menerima ijazah yang telah ditahan perusahaan.--Radar Kuningan

KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Setelah lama ditahan, pihak perusahaan akhirnya mengembalikan ijazah milik mantan karyawan mereka.

Seperti diketahui, sebuah perusahaan distributor makanan dan sembako di Kabupaten Kuningan, menahan ijazah milik karyawan sebagai jaminan.

Aksi tersebut, kemudian diadukan oleh belasan mantan karyawan kepada DPRD Kuningan yang ditemui langsung Ketua Dewan, Nuzul Rachdy.

Ketua Dewan Kuningan kemudian merespon aduan tersebut dengan mendatangi langsung gudang perusahaan yang berlokasi di Desa Cinagara, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan.

BACA JUGA:Pertama Terjadi Sopir dan Kernet Gugat Pengelola Tol Karena Kecelakaan di Cipali

Untuk menentukan langkah selanjutnya, dilakukan forum dengar pendapat yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD, Jumat 2 Mei 2025.

Dalam forum tersebut, pihak perusahaan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan semua ijazah yang masih ditahan.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan eks karyawan, manajemen perusahaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kuningan, serta para pimpinan DPRD. 

Turut serta pula Komisi I, II, dan IV DPRD dalam forum tersebut. Rapat berjalan kondusif dan menghasilkan kesepakatan yang memuaskan semua pihak.

BACA JUGA:Anak Durhaka, Bunuh Ayah Hanya Gara-gara Tidak Dipinjami Sepeda Motor

Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy, menyambut baik kesepakatan ini. Ia menyebutnya sebagai langkah positif dan bentuk niat baik dari pihak perusahaan. 

Ia juga menambahkan bahwa momen ini menjadi hadiah berharga bagi pekerja, terlebih karena berdekatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional.

"Ini momentum penting untuk menjaga harmoni antara dunia usaha, pekerja, dan pemerintah daerah. Investasi tetap kita butuhkan, tapi hak pekerja juga wajib dilindungi," kata Nuzul, menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak.

Ia juga menambahkan bahwa DPRD bersama Pemkab Kuningan akan memperkuat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di wilayahnya. Komisi I, II, dan IV akan turut dilibatkan dalam pengawasan agar hak pekerja tidak lagi diabaikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait