Daya Motor

Inilah Rincian Usulan Perubahan Batas Usia Pensiun ASN yang Diajukan Korpri

Inilah Rincian Usulan Perubahan Batas Usia Pensiun ASN yang Diajukan Korpri

Dewan Pengurus Korpri mengajukan perubahan batas usia pensiun ASN. Foto: -Istimewa -Radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Merespon aspirasi dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) melayangkan usulan penambahan batas usia pensiun.

"Korpri mengajukan usulan penguatan ASN sebagai mesin birokrasi pemerintahan untuk mewujudkan Asta Cita kepada Bapak Presiden," kata Ketu Dewan Pengurus Korpri Prof Zudan Arif Fakrullah dalam suratnya tertanggal 15 Mei 2025.

Tidak hanya itu, Korpri juga meminta kepada Presiden Prabowo agar semua ASN yang diberikan jabatan fungsional sejak menjadi ASN dan yang saat ini sudah menjadi ASN bisa diberikan pilihan mengikuti uji kompetensi menjadi pejabat fungsional.

Tujuannya, lanjut Prof. Zudan, untuk menumbuhkan semangat dan produktivitas kerja ASN dalam bidang keahlian sesuai bidang masing-masing dan kebutuhan organisasi dalam mewujudkan Asta Cita Presiden, visi misi gubernur, bupati dan wali kota.

BACA JUGA:Bobotoh Gelar Konvoi Rayakan Persib Bandung Juara Liga 1, Begini Pesan Kapolres Cirebon Kota

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Bobotoh Cirebon Raya Konvoi Keliling Kota Rayakan Persib Bandung Juara Liga 1 Musim 2024-2025

BACA JUGA:Inovatif, Kabupaten Indramayu Akan Terapkan Sistem e-Voting dalam Pilkades 2025

"Dengan pengangkatan dalam jabatan fungsional sejak awal, para ASN akan lebih tenang dan fokus bekerja sehingga diharapkan produktivitas kerja akan makin meningkat," terang Prof. Zudan.

Perlu diketahui, saat ini formasi menjadi hambatan dalam pengembangan karier ASN dalam jabatan fungsional. Ini menjadikan para ASN di jabatan fungsional mengalami demotivasi. 

Oleh karena itu, perlu diubah pemberian formasi tidak dengan Skema Piramidal yang makin ke atas kian mengerucut mengecil, tetapi dengan Skema Tabung/Paralon agar sejak diangkat sebagai fungsional Pertama sampai dengan Utama sudah disiapkan formasi dalam jumlah yang sama.

"Hal ini akan memotivasi ASN yang berkarier di jabatan fungsional memacu kariernya karena salah satu hambatan utamanya sudah dihapus," tegas Prof. Zudan.

Dia menambahkan, DP Korpri dan seluruh ASN sangat berharap Presiden Prabowo berkenan memasukkan usulan tersebut dalam pembahasan RUU ASN yang saat ini sedang disiapkan sebagai inisiatif DPR RI.

BACA JUGA:Gagal Menyalip, Pengendara Sepeda Motor Tewas di Jalur Pantura Kedawung Cirebon

BACA JUGA:Hore! Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bakal Diberlakukan Lagi, Catat Jadwalnya..

Berikut ini adalah range usia dalam pengajuan perubahan batas usai pensiun ASN yang diajukan oleh Dewan Pengurus Korpri kepada Presiden Prabowo Subianto melalui surat bernomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025 itu yang ditandangani Ketum Dewan Pengurus Korpri Prof. Zudan Arif Fakrullah dan Waketum Bima Haria Wibisana.

Untuk jabatan manajerial terdiri dari:

a. Pejabat tinggi utama yang semula 6O tahun menjadi 65 tahun.

b. Pejabat pimpinan tinggi madya yang semula 6O tahun menjadi 63 tahun.

c. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang semula 6O tahun menjadi 62 tahun.

d. Pejabat administrator dan pejabat pengawas yang semula 58 tahun menjadi 60 tahun.

Kemudian, jabatan non-manajerial terdiri dari:

a. Pejabat pelaksana yang semula 58 menjadi 59 tahun.

b. Pejabat fungsional ahli utama pensiun di usia 70 tahun, pejabat fungsional ahli madya 65 tahun, pejabat fungsional ahli muda 62 tahun dan pejabat fungsional ahli pertama 60 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait