Berkat Putusan MK, Pelaksanaan Pendidikan SD dan SMP Gratis, Baik Negeri Maupun Swasta
Pelaksanaan pendidikan SD dan SMP Gratis.-istimewa-radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pemerintah diminta melaksanakan pendidikan gratis bagi siswa SD-SMP, baik negeri dan swasta.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB Lalu Hadrian Irfani.
Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Dengan putusan tersebut, pendidikan tingkat SD, Madrasah, SMP atau sederajat baik negeri maupun swasta tak dipungut biaya alias gratis.
BACA JUGA:Guru Kota Cirebon Berkomitmen Ciptakan Lingkungan Aman dan Nyaman Bagi Siswa di Sekolah
BACA JUGA:Kapolresta Cirebon Ajak KNPI untuk Sukseskan Program Swasembada dan Ketahanan Pangan
BACA JUGA:Sambut Libur Panjang Kenaikan Isa Al-Masih, KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 24.950 Tiket Kereta Api
“Putusan MK ini merupakan langkah progresif dalam memastikan hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia, tanpa memandang latar belakang ekonomi,” ujar Lalu Ari dikutip dari Beritasatu.com, Rabu 28 Mei 2025.
Dia mengungkapkan, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. Oleh sebab itu, Lalu meminta pemerintah melaksanakan putusan tersebut.
Dia berharap jajaran pemerintah di tingkat daerah maupun pusat bersama-sama mendukung pelaksanaan putusan tersebut agar meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus mendukung pemerataan pendidikan.
"Pemerintah pusat maupun daerah wajib melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat," kata politisi PKB tersebut.
BACA JUGA:Sambut Libur Panjang Kenaikan Isa Al-Masih, KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 24.950 Tiket Kereta Api
BACA JUGA:Ratusan Botol Miras Diamankan, Tersusun Rapi di Rumah Kontrakan Desa Palimanan Timur
Sebelumnya, Putusan MK mengubah norma Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang sebelumnya hanya mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya di sekolah negeri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

