Target PAD Pemkab Majalengka Rp656 Miliar, Realisasi Baru 40 Persen
Komisi II DPRD Majalengka menggelar rapat di Gedung Paripurna bersama para camat, Satpol PP dan Damkar, serta Bapenda untuk membahas implementasi Perda Pajak Daerah.-Baehaqi-Radar Majalengka
MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MAJALENGKA tahun 2025, baru terealisasi 40 persen dari yang ditetapkan sebesar Rp656 miliar.
Pencapaian tersebut, diungkapkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bapenda Majalengka, Rachmat Gunandar SSTP MSi belum lama ini.
Dijelaskan Rachmat Gunandar, target PAD Pemkab Majalengka tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp656 miliar. Hingga pertengahan tahun 2024, realisasi baru mencapai sekitar 40 persen.
Hal ini menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam menilai capaian dan menyusun strategi lanjutan.
BACA JUGA:Haul Pangeran Pulasaren, Walikota Cirebon Tegaskan Dukungan Terhadap Pelestarian Budaya Lokal
"Kami terus berkoordinasi agar target PAD tercapai dengan maksimal," ucap Rachmat Gunandar dikutip dari Koran Radar Cirebon Edisi Senin, 16 Juni 2025.
Saat ini, jelas Rachmat, target PAD Pemkab Majalengka fokus terhadap tiga objek yang berpotensi lebih cepat memberikan tambahan pendapatan.
Tiga objek tersebut adalah pajak restoran, pajak air tanah, dan pajak parkir. Hal tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dengan Komisi II DPRD Majalengka.
“Saat ini kami batasi pada tiga jenis terlebih dahulu sesuai hasil rapat. Namun, jika optimalisasi berhasil, akan dikembangkan ke jenis pajak lainnya," ujarnya.
BACA JUGA:Sempat Turun Signifikan, Angka Stunting Kabupaten Cirebon Kembali Naik
Rachmat menyebutkan, saat ini terdapat 13 jenis pajak daerah yang memiliki potensi untuk meningkatkan PAD, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hiburan, pajak reklame, pajak tenaga listrik, hingga pajak mineral bukan logam dan batuan.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) juga memberikan kontribusi signifikan.
Terkait pajak parkir, Rachmat mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari Dinas Perhubungan, saat ini baru satu lokasi yang memiliki izin resmi, yakni RSUD Cideres.
Namun, pajak tetap dipungut dari seluruh pelaku usaha parkir yang menjalankan aktivitas komersial.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


