Ramai Diberitakan Dahlan Iskan Tersangka, Tim Kuasa Hukum Pertanyakan Sumber Berita Tempo
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.-Istimewa-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Tim kuasa hukum Dahlan Iskan kembali mempertanyakan pemberitaan media yang menyebut kliennya sebagai tersangka.
Mereka mereka, pemberitaan itu tidak jelas sumbernya. Sampai saat ini, pihak Dahlan Iskan tidak ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan.
“Terkait pemberitaan yang menyebutkan klien kami, Bapak Dahlan Iskan (DI) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, kami menyampaikan beberapa hal yang patut menjadi perhatian dan pertanyaan publik,” demikian dikatakan tim kuasa hukum Dahlan Iskan dalam keterangannya.
Tim kuasa hukum Dahlan Iskan yang diwakili oleh Johanes Dipa menyinggung pemberitaan Tempo.
BACA JUGA:Hendak Balap Liar, Puluhan Remaja Digiring ke Polres Kuningan, Ada Joki Bayaran Seratus Ribu
BACA JUGA:Pengunjung Minimarket di Talun Jadi Korban Pencurian Handphone, Pelaku Terekam CCTV, Ada yang Kenal?
“Dalam laporan yang dimuat oleh Tempo, disebutkan bahwa Bapak DI telah berstatus tersangka,” katanya.
“Pertanyaannya, sumber dari informasi tersebut berasal dari mana? Sebab sampai hari ini tidak ada pernyataan resmi dari kepolisian, maupun dari kejaksaan yang harusnya menerima SPDP,” imbuhnya dalam keterangan tersebut.
Lebih lanjut, Johanes mengatakan, bahwa Tempo yang pertama memberitakan Dahlan Iskan tersangka.
Johanes mempertanyakan dari mana sumber informasi tersebut.
BACA JUGA:Spot Hiking di Kuningan, Cocok untuk Liburan Sambil Olahraga
BACA JUGA:3 Tempat Wisata Paling Hits di Cirebon, Cocok buat Libur Sekolah
“Jika disebut bersumber dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), maka perlu dipertanyakan siapa yang memberikan SP2HP tersebut kepada media TEMPO (yang pertama kali menyebarkan berita penetapan tersangka tersebut), mengingat SP2HP sejatinya merupakan dokumen yang ditujukan khusus kepada pelapor,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum Dahlan Iskan menyatakan bahwa SP2HP yang mereka terima hanya menyebutkan satu tersangka, yakni berinisial NW.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


