Ok
Daya Motor

Dipanggil DPC PDI Perjuangan Pasca Interupsi Paripurna DPRD, Lukman Hakim: Saya Heran

Dipanggil DPC PDI Perjuangan Pasca Interupsi Paripurna DPRD, Lukman Hakim: Saya Heran

Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi PDI Perjuangan, Lukman Hakim.-Samsul Huda-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM -  Interupsi anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim saat rapat paripurna persetujuan perubahan APBD 2025 berbuntut panjang.

Lukman Hakim pun mendapat panggilan dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon. Ia diminta klarifikasi atas keributan dalam forum resmi paripurna.

Undangan klarifikasi itu, ditandatangani langsung Sekretaris DPC PDI Perjuangan, Dr Sophi Zulfia SH MH dan Wakil Ketua Bidang Kehormatan, Sawita SH.

Kendati demikian, saat dikonfirmasi, Sawita mengatakan bahwa tidak ada persoalan serius dalam internal fraksi maupun DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:Teh Rinna Prihatin Atas Pelayanan RSD Gunung Jati: Kedepankan Asas Kemanusiaan

BACA JUGA:Sekda Kota Cirebon: Bangkitkan Semangat Gotong Royong Ekonomi Lewat Koperasi

BACA JUGA:Aliansi Cipayung Plus Desak DPUTR Kabupaten Cirebon Keluarkan Data Perbaikan Jalan Rusak

“Insya Allah kami solid, tidak ada persoalan serius, hanya miskomunikasi saja di internal fraksi. Makanya, kami panggil Lukman Hakim,” katanya.

Kendati demikian, Sawita mengingatkan, agar koordinasi antaranggota fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Cirebon harus ditingkatkan.

Ketua fraksi kurang tanggap, tidak menginformasikan kepada anggota yang di luar Badan Anggaran (Banggar). Imbasnya, ya ke partai," ucapnya, Selasa 14 Juli 2025.

Oleh sebab itu, dia meminta persoalan di DPRD cukup diselesaikan di lembaga legislatif atau di tingkat fraksi, bukan langsung dibawa ke ranah partai.

BACA JUGA:Si Jago Merah Melahap Toko di Pasuketan Cirebon, Begini Keterangan Saksi Mata

BACA JUGA:Orang Tua Bayi yang Meninggal Dunia di RSUD Linggarjati Bertemu KDM, Bupati Kuningan Angkat Bicara

BACA JUGA:Bank bjb Serahkan Kunci Kepada 100 debitur FLPP, Bukti Dukungan Program 3 Juta Rumah

"Anggota DPRD itu tugasnya memang berbicara. Wajar kalau ada yang menyampaikan pendapat. Itu tidak menyalahi aturan. Jadi kegaduhan di DPRD seharusnya tidak perlu masuk ke DPC PDI Perjuangan," tegasnya.

Ujang juga memastikan tidak ada sanksi untuk Lukman Hakim. "Tidak ada sanksi," tandasnya.

Sementara, Lukman Hakim membenarkan dirinya telah dipanggil oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon untuk klarifikasi.

Namun ia menyayangkan polemik di rapat paripurna justru dibawa ke ranah partai.

"Saya heran, ini kan masalah di rapat paripurna, kenapa dibawa-bawa ke DPC? Lucu kalau pimpinan DPRD, khususnya yang dari Fraksi PDI Perjuangan, dan ketua fraksinya tidak memahami mekanisme ini,” ujar Lukman.

BACA JUGA:Setelah Mendengar Curhat Andi-Irmawati, KDM Desak Bupati Kuningan Bergerak Cepat, Tegas dan Objektif

BACA JUGA:Geliatkan Ekonomi, Sumedang Siap Gelar Kejuaraan Dunia Paralayang dan Festival Ekonomi Kreatif 2025

Ia menilai, permasalahan semacam ini seharusnya dapat diselesaikan di fraksi atau di internal DPRD.

"Ini mencerminkan ketua DPRD kita dan ketua fraksi PDI Perjuangan tidak membaca Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib. Kalau di DPRD, ‘kitab sucinya’ ya tata tertib," tegasnya.

Lukman menyampaikan, jika mengutip Pasal 59 Ayat 1 Poin C yang menegaskan anggota DPRD berhak menyatakan pendapat.

Selain itu, Pasal 73 Ayat 1 dan 2 memberikan hak imunitas bagi anggota DPRD, sehingga tidak dapat dipidana atas pernyataan dan pendapatnya di forum resmi.

"Sebagai anggota DPRD, kita dilindungi oleh undang-undang. Jadi apa yang saya sampaikan itu sah, dan mestinya tidak perlu dibesar-besarkan ke ranah partai," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase