Ok
Daya Motor

Kasus Dugaan Penipuan oleh Dukun Palsu Diselesaikan Dengan Restorative Justice

Kasus Dugaan Penipuan oleh Dukun Palsu Diselesaikan Dengan Restorative Justice

Kapolsek Kaliwedi AKP Sugiono SH MH memberikan keterangan pers terkait restorative justice, Sabtu (25/07/2025).-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Polsek Kaliwedi melaksanakan Restorative Justice (RJ) untuk menyelesaikan perkara dugaan penipuan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon.

Polsek Kaliwedi telah melaksanakan RJ untuk menyelesaikan perkara dugaan penipuan yang terjadi di Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon pada tanggal 25 Mei tahun 2024 lalu.

Proses penyelesaian kasus ini berlangsung pada Kamis 24 Juli 2025, pukul 14.45 WIB di Polresta Cirebon dengan melibatkan pelapor IF dengan didampingi Imanullah SH MKn sebagai kuasa hukumnya dan terlapor SH.

“Kami telah melaksanakan RJ sesuai Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 8, karena SH telah menempuh itikad baiknya kepada korban, dan kedua belah pihak telah bersama sama untuk pemulihan kerugian masing masing “ kata Kapolsek Kaliwedi AKP Sugiono SH MH, Sabtu 25 Juli 2025.

BACA JUGA:Juara di Gothia Cup 2025, Skuad APC Dapat Sambutan Hangat dari Kemenpora dan PSSI

BACA JUGA:Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Pemkab Kuningan Alokasikan BTT Sebesar Rp30 Miliar

Melalui pendekatan RJ, AKP Sugiono menuturkan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan, menghindari proses hukum yang lebih lanjut.

“Kami telah melaksanakan penghentian penyidikan dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif,” tuturnya.

Dijelaskan mantan Kasat Intelkam Polres Cirebon Kota ini, RJ adalah sebuah pendekatan penyelesaian perkara yang menekankan pada perdamaian dan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, serta memperhatikan kepentingan kedua belah pihak.

“Yang bersangkutan telah mengembalikan jumlah kerugian korban, dan akhirnya pihak kepolisian mengambil langkah penghentian penyidikan sesuai sesuai Perpol Nomor 8 tentang Asas Keadilan Restorative Justice," jelasnya.

Perlu diketahui, Polresta Cirebon memfasilitasi pertemuan antara pelapor dan terlapor untuk mencapai kesepakatan. 

Setelah melalui serangkaian diskusi yang damai, keduanya akhirnya sepakat untuk menyelesaikan masalah ini tanpa melibatkan proses pengadilan lebih lanjut.

BACA JUGA:PDIP Kritik Draf RPJMD 2025-2029 Pemkab Majalengka

BACA JUGA:Taekwondo Merdeka Championship Digelar di GOR Ranggajati

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait