Ok
Daya Motor

Kasus Dugaan Penipuan oleh Dukun Palsu Diselesaikan Dengan Restorative Justice

Kasus Dugaan Penipuan oleh Dukun Palsu Diselesaikan Dengan Restorative Justice

Kapolsek Kaliwedi AKP Sugiono SH MH memberikan keterangan pers terkait restorative justice, Sabtu (25/07/2025).-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

"Kami telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari olah TKP hingga berkoordinasi dengan Tekab 852 Satreskrim Polresta Cirebon lalu menangkap pelaku setelah sebelumnya dua kali dipanggil tidak hadir," sebutnya.

Kapolsek Kaliwedi menegaskan, pelaku dikenakan pasal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 dan 372, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

"Korban berharap uangnya bisa dikembalikan dan pelaku bisa dihukum seberat-beratnya agar tak ada lagi warga lain yang tertipu dengan modus serupa," pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa keputusasaan bisa menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk menipu dengan kedok spiritual.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati, dan jika menemui hal serupa, segera lapor ke pihak berwajib. (rdh)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait