Ada 104 Pemda yang Naikkan PBB, Kemendagri Minta Kebijakan Itu Dievakuasi
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya.-disway.id-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah melayangkan surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah agar mengevaluasi kembali kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hal ini menyusul aksi unjuk rasa besar-besaran masyarakat Kabupaten Pati yang menolak kebijakan Bupati Sudewo yang menaikkan tarif PBB sebesar 250 persen
"Pak Menteri sudah mengeluarkan surat edaran mengimbau untuk melakukan evaluasi lagi," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Jakarta, Selasa 19 Agustus 2025.
BACA JUGA:Walikota Minta Tak Perlu Ada Demo PBB di Cirebon: Tidak Ada Kenaikan 1.000 Persen
BACA JUGA:Beban Penarikan PBB Dikeluhkan oleh Pemdes, Penyebabnya Adalah..
BACA JUGA:GRC Akan Unjuk Rasa Besar-Besaran Terkait Kenaikan PBB 1.000 Persen Pada 11 September Mendatang
Bima mengatakan imbauan tersebut dikeluarkan untuk mengingatkan pemerintah daerah agar membuat kebijakan yang berpihak kepada rakyat.
Lebih lanjut Bima mengungkapkan bahwa ada 104 daerah yang menaikkan PBB dan 20 daerah diantaranya menaikkan PBB P2 di atas 100 persen.
"Kami yakin ada proses evaluasi menyeluruh agar pemerintah daerah itu betul-betul tidak mengeluarkan kebijakan yang bisa memberatkan rakyat dan kemudian juga menghitung kembali potensi-potensi pendapatan fiskalnya," ujarnya.
Surat edaran tersebut diketahui dikeluarkan sebagai buntut unjuk rasa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, untuk menolak kenaikan PBB P2 sebesar 250 persen oleh Bupati Pati Sudewo.
BACA JUGA:Kenaikan PBB 1.000 Persen di Kota Cirebon, Ada Potongan Setelah Protes, Surya Pranata Bayar Segini
BACA JUGA:Ini Dia Pernyataan Walikota Cirebon Soal Permintaan KDM Bebaskan Tunggakan PBB
Wamendagri juga menambahkan bahwa Mendagri juga telah memberikan surat teguran kepada Bupati Pati terkait kebijakannya.
"Teguran sudah diberikan oleh Pak Menteri, tentu itu yang kemudian antara lain ya apa namanya menyebabkan perubahan kebijakan di sana, Pak Bupati kan kemudian mengubah kebijakan itu, meralat ya," kata Bima.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


