Ok
Daya Motor

Pemilik PT CHAS Angkat Bicara Perihal Polemik Hukum dengan WS, Perhatikan Baik Kata-katanya

Pemilik PT CHAS Angkat Bicara Perihal Polemik Hukum dengan WS, Perhatikan Baik Kata-katanya

Sugiarto Tjiptohartono, pemilik perusahaan penyewaan alat berat PT CHAS Cirebon menggelar konferensi pers di kantornya, Jumat 22 Agustus 2025.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Polemik hukum antara Widjojo Santoso dan Sugiarto Tjiptohartono belum juga usai.

Bahkan, Sugiarto Tjiptohartono, pemilik perusahaan penyewaan alat berat PT CHAS Cirebon mengeluarkan pernyataan resmi terkait perkara hukum yang melibatkan dirinya dengan WS. 

Kepada wartawan saat menggelar konferensi pers pada Jumat 22 Agustus 2025, Sugiarto menegaskan bahwa Widjojo lebih dahulu menggugat dirinya.

Namun, proses hukum yang berjalan menunjukkan bahwa transaksi yang dipermasalahkan merupakan jual-beli sah yang dilakukan melalui akta notaris, bukan hutang piutang sebagaimana dituduhkan.

BACA JUGA:Owner PT CHASS Layangkan Gugatan Kepada Kerabatnya Sendiri, Begini Masalahnya

BACA JUGA:PT CHAS Diadukan ke Polres Ciko Balas Melapor ke Polda Jabar, IR Diduga Menggelapkan Uang Perusahaan

“Semua transaksi yang dilakukan adalah sah secara hukum. Jangan diputarbalikkan seolah-olah ini perkara hutang piutang. Kalau aset dilelang, nilainya justru jatuh murah dan berpotensi masuk daftar hitam bank,” tegasnya.

Bos PT CHAS Ini juga mengingatkan seluruh pihak penasehat hukum (PH) agar berhati-hati dalam menangani perkara. 

"Banyak kekalahan yang dialami pihak Widjojo di persidangan seharusnya menjadi bahan evaluasi. Jangan asal menangani perkara apalagi sudah kalah berkali-kali."

"Pelajari kasusnya dulu, jangan sampai reputasi rusak hanya karena berbicara tanpa bukti otentik,” ucapnya.

BACA JUGA:Tidak Diterima Digugat Oleh Adik Iparnya, Sugiarto Tjiptohartono Lakukan Gugatan Balik

BACA JUGA:Pengusaha Alat Berat Asal Cirebon Sugiarto Mengaku Dikriminalisasi, Dituduh Serobot Lahan Orang di Jakarta

Sugiarto memberikan peringatan terakhir kepada Widjojo dan keluarga untuk mengosongkan tanah serta bangunan yang disengketakan paling lambat pada 31 Agustus 2025. 

"Jika tidak, saya proses hukum pidana akan dilanjutkan dan berpotensi berujung hukuman penjara," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait