Ok
Daya Motor

Atasi Permasalahan Aset, KAI Daop 3 Cirebon Tandatangani Kerjasama dengan Kejari Subang

Atasi Permasalahan Aset, KAI Daop 3 Cirebon Tandatangani Kerjasama dengan Kejari Subang

Penandatanganan kerjasama dalam penanganan aset oleh KAI Daop 3 Cirebon dengan Kejari Subang.--PT KAI Daop 3 Cirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kerap terjadi permasalahan aset yang sering diserobot, KAI Daop 3 Cirebon melakukan tandatangan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang.

Kerjasama tersebut, guna mengoptimal penanganan permasalahan hukum di wilayah Daop 3 Cirebon.

Penandatanganan dilakukan oleh Vice President Daop 3 Cirebon Mohamad Arie Fathurrochman dan Kepala Kejari Kabupaten Subang, Dr Bambang Winarno SH MH.

Mohamad Arie Fathurrochman menjelaskan, bahwa penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan bentuk sinergi yang terjalin antar lembaga negara dan badan usaha negara dalam bidang hukum.

"Dengan penandatanganan perjanjian kerja sama ini bisa menentukan arah yang lebih baik dalam penanganan permasalahan hukum yang ada di Daop 3 Cirebon khususnya yang berada di wilayah hukum Kabupaten Subang dalam perkara perdata dan tata usaha negara," ujar Arie. 

BACA JUGA:Nama Kereta Api dan Jurusan yang Memberikan Promo Diskon Tiket selama Agustus 2025

BACA JUGA:Gempa Bumi Guncang Jawa Barat, Rangkaian Kereta Api Berhenti di Karawang, Begini Kata KAI

Permasalahan hukum yang sering dihadapi KAI Daop 3 Cirebon terkait permasalahan aset. Diantaranya penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh oknum masyarakat, oknum swasta, ataupun pihak lainnya yang tidak bertanggung jawab. 

"Melalui perjanjian ini KAI bersama Kejari akan bekerja sama secara optimal melakukan usaha mengamankan aset negara yang dikuasakan kepada KAI," ungkap Arie.

Sementara itu, Kepala Kejari Subang, Dr Bambang Winarno menyampaikan terima kasih atas kepercayaan KAI kepada Kejaksaan Negeri Subang. 

"Semoga dengan kerjasama ini dapat memberikan keberkahan bagi semuanya," kata Bambang.

Dengan kerjasama ini, KAI Daop 3 Cirebon akan mendapatkan bantuan hukum dalam perkara perdata dan Tata Usaha Negara. 

BACA JUGA:Berbahaya! KAI Daop 3 Cirebon Peringatkan Jangan Membakar dan Membuang Sampah di Jalur Kereta Api

BACA JUGA:Layanan Operasional Kereta Api Berangsur Normal, Berikut Skema dan Syarat Refund Tiket

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait