Ok
Daya Motor

Nama Kereta Api dan Jurusan yang Memberikan Promo Diskon Tiket selama Agustus 2025

Nama Kereta Api dan Jurusan yang Memberikan Promo Diskon Tiket selama Agustus 2025

KAI Daop 3 Cirebon memperpanjang diskon tiket hingga 31 Agustus 2025. --PT KAI Daop 3 Cirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Diskon tiket bagi penumpang yang diberikan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), diperpanjang hingga 31 Agustus 2025.

PT KAI memberikan potongan harga tiket hingga 20 persen, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-80.

Sebelumnya, promo ini telah diberikan untuk pembelian tiket pada 12-17 Agustus 2025 dan keberangkatan khusus di tanggal 17 Agustus 2025 kemarin.

Menurut Manager Humas Daerah Operasi 3 Cirebon, Muhibbuddin, perpanjangan promo ini untuk mengakomodir banyaknya minat dan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang setia menggunakan jasa layanan Kereta Api (KA).

"Promo ini merupakan bentuk apresiasi kepada pengguna layanan KAI yang ingin menikmati long weekend serta mengenang sejarah kemerdekaan dengan melakukan perjalanan yang aman dan nyaman dengan menggunakan Kereta Api," tulis Muhibbuddin, dalam siaran persnya.

BACA JUGA:KAI Daop 3 Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Perlintasan Sebidang, Berikut Tujuannya

Berikut ini, syarat dan ketentuan dan nama kereta api untuk mendapatkan potongan tiket kereta api yang diperpanjang hingga 31 Agustus 2025.

Untuk menggunaan promo merdeka ini terdapat beberapa ketentuan, diantaranya:

a. Pembelian tarif diskon dapat dilakukan di semua channel pembelian pada 21 s.d 31 Agustus 2025.

b. Tarif diskon berlaku untuk periode keberangkatan 21 s.d 31 Agustus 2025.

c. Tarif diskon berlaku untuk Kereta Api Komersial di Jawa dan Sumatera.

d. Tidak berlaku untuk kereta Luxury, Suite Class Compartment, Priority, Imperial, dan/atau kereta wisata lainnya.

e. Diskon tidak berlaku pada tarif khusus dan tidak dapat digabungkan dengan reduksi dan/atau diskon lainnya.

f. Tiket dengan tarif diskon ini dapat dibatalkan atau diubah jadwalnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait