Duduk Perkara Walikota Cirebon Dilaporkan ke Polda Jabar
Walikota Cirebon dilaporkan ke Polda Jawa Barat.-Ilustrasi-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Walikota Cirebon, Effendi Edo dilaporkan ke Polda Jawa Barat (Jabar) pada Agustus 2025.
Pelapor adalah Dr Cecep Suhardiman yang menerima kuasa dari H Handoyo, suami dari Wakil Walikota Cirebon, Siti Farida Rosmawati.
Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana kampanye yang diklaim sebesar Rp 20 miliar.
Effendi Edo dilaporkan dengan pasal 378 KUHP terkait penipuan dan pasal 372 KUHP terkait dengan penggelapan.
BACA JUGA:Pesan Bupati untk Bakal Calon Direksi PDAM Indramayu: Kerja 1,5 Tahun, jika Gagal Mundur
Pasca laporan dibuat, Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan kepada tim sukses.
Saat diminta menyampaikan klarifikasi atas laporan tersebut, Walikota Cirebon, Effendi Edo menolak. Dia tidak ingin persoalan ini menjadi semakin ramai.
"Saya tetap bekerja saja," kata Edo, saat dihubungi, Selasa, 16, Agustus 2025.
Sementara pelapor yakni Dr Cecep Suhardiman yang menerima kuasa menyatakan bahwa laporan tersebut sudah diterima.
BACA JUGA:Soal Kasus Kekerasan, Bupati Majalengka Minta Warga Berani Lapor
BACA JUGA:Alhamdulillah! Nenek Tasmi Dapat Perhatian Agar Dapat Hidup Layak
"Iya betul saya menerima kuasa untuk membuat laporan," kata Cecep yang saat dihubungi berada di Jakarta.
Mengenai laporan yang menurut beberapa pihak dianggap mentah dan tidak memenuhi unsur pidana, Cecep mempersilakan persepsi demikian.
Sebab, faktanya Polda Jabar sudah menjalankan proses pemeriksaan kepada saksi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


