Pesan Bupati untk Bakal Calon Direksi PDAM Indramayu: Kerja 1,5 Tahun, jika Gagal Mundur
Tujuh calon direksi Perumda Tirta Darma Ayu mengikuti tahapan seleksi. Ketujuh peserta tersebut adalah Sunaryo, Nurpan, Rudi Heriyanto, Mulyadi, Dedy Rohaedi, Budhi Suprhatin, dan Yayah Khaeriyah.-Istimewa -Radar Cirebon
RADARCIREBON.COM – Seleksi bakal calon direksi Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Darma Ayu Periode tahun 2025 resmi digelar.
Seleksi ini digelar secara resmi oleh Pemkab Indramayu pada Selasa, 16 September 2025.
Total ada 23 peserta yang mengikuti seleksi ini. Namun hanya 7 peserta yang berhasil lolos seleksi administrasi dan melaju ke tahap berikutnya.
Saat membuka pelaksaan seleksi tersebut, Bupati Indramayu, Lucky Hakim mengingatkan bahwa calon direksi yang terpilih akan menghadapi berbagai tantangan.
BACA JUGA:Soal Kasus Kekerasan, Bupati Majalengka Minta Warga Berani Lapor
BACA JUGA:Alhamdulillah! Nenek Tasmi Dapat Perhatian Agar Dapat Hidup Layak
Pekerjaan rumah paling penting yang harus segera dibenahi, lanjutnya, yakni meningkatkan kualitas layanan publik.
Direksi PDAM Tirta Darma Ayu juga harus mampu mengatasi kebocoran serta memperkuat integritas demi kemajuan perusahaan daerah.
“Setelah lolos seleksi, akan ada evaluasi selama 1,5 tahun,” tandas Bupati Lucky.
“Apakah kinerjanya memberikan dampak signifikan, biasa saja, atau justru sebaliknya? Jika hasil evaluasi dinilai gagal, maka silakan mengundurkan diri,” imbuhnya.
BACA JUGA:Catat Progres Lari Hingga Nikmati Hiburan Bisa di My Telkomsel Super App, Begini Caranya
Bupati menambahkan, bahwa proses seleksi dilakukan secara terbuka dan akuntabel untuk menjaring calon direksi terbaik.
Seleksi dirancang untuk menghasilkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, memiliki visi yang jelas, serta kemampuan manajerial yang mumpuni.
Ia juga menekankan pentingnya peran Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Indramayu, yakni akses terhadap air bersih yang layak dan berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


