Polemik Dana Kampanye, Sahroni: Edo – Farida Harus Damai, Jangan Mau Diperalat!
Tim Hukum Edo - Farida pada Pilkada 2024, Sahroni Iva Sembiring.-Dok. Radar Cirebon-
RADARCIREBON.COM – Praktisi hukum Sahroni Iva Sembiring melihat adanya muatan politik di tengah polemik dana kampanye Walikota dan Wakil Walikota Cirebon.
Menurut dia, kasus yang dilaporkan ke Polda Jawa Barat ini berbau manuver politik. Tidak murni hukum pidana.
Di sisi lain, Sahroni menilai sosok Wakil Walikota Cirebon Siti Farida Rosmawati sebagai figur yang natural, lugu, dan relatif bebas.
Hanya saja, menurut dia, keluguan dan kepolosan Farida rentan dimanfaatkan oleh pihak lain. Terutama di lingakaran partai pendukungnya.
BACA JUGA:Polemik Dana Kampanye Walikota dan Wakil Walikota Cirebon, Hasanudin Manap: Masyarakat Jadi Korban
Menurut Sahroni kasus utang piutang dana kampanye senilai Rp20 miliar yang dilaporkan pihak Handoyo juga janggal.
Dia mengungkapkan, bahwa di dalam aturan pemilu, dukungan dana pribadi dibatasi Rp2,5 miliar.
Maka, angka Rp20 miliar itu, menurut Sahroni, mengindikasikan adanya pelanggaran.
Namun demikian, Sahroni juga mengatakan, bahwa penyelesaian ala Handoyo yang memilih jalur hukum pidana juga keliru.
BACA JUGA:Duduk Perkara Walikota Cirebon Dilaporkan ke Polda Jabar
BACA JUGA:Soal Kasus Kekerasan, Bupati Majalengka Minta Warga Berani Lapor
Salah satu tim hukum Edo – Farida pada Pilkada 2024 ini mengatakan, sengketa uang sebesar itu mestinya diselesaikan secara perdata, bukan pidana.
Sahroni juga mengingatkan, bahwa memproses laporan pidana terhadap seorang walikota tidak lah sesederhana yang dibayangkan.
Sebab, untuk memanggil seorang pejabat daerah setingkat walikota perlu izin dari Mendagri atau Presiden.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


